300 Kios Pasar Disegel, Pemkab Jombang Siapkan untuk Pedagang Baru

Azmy endiyana Zuhri • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 07:55 WIB
DISEGEL: Petugas Disdagrin Jombang memasang stiker segel pada kios PCN Jombang. (Ainul Hafidz/Radar Jombang)
DISEGEL: Petugas Disdagrin Jombang memasang stiker segel pada kios PCN Jombang. (Ainul Hafidz/Radar Jombang)

JombangBanget.id – Pemkab Jombang menyegel sedikitnya 300 kios yang tidak digunakan di sejumlah pasar, termasuk Pasar Perak, Pon, Citra Niaga, Mojoagung, dan Gudo.

Kios itu akan diumumkan pekan depan untuk masyarakat yang ingin berjualan.

Kepala UPT Pasar Disdagrin Jombang, Dewi Rachmawanty Bestari mengatakan, penyegelan dilakukan di sejumlah pasar. Di antaranya Pasar Perak, Pasar Pon, Pasar Citra Niaga, Pasar Mojoagung, Pasar Gudo, serta sejumlah pasar lainnya.

Baca Juga: Razia PKL Jombang Digencarkan, Pedagang Masih Enggan Pindah

”Kurang lebih ada 300 kios yang sudah dilakukan penyegelan karena tidak ditempati pedagang,” ujar Dewi.

Penyegelan dilakukan sebagai langkah penertiban pemanfaatan kios pasar. Selain itu, langkah untuk mengoptimalkan fasilitas perdagangan milik pemerintah agar kembali dimanfaatkan untuk kegiatan jual beli.

Kios yang selama ini tidak digunakan rencananya akan ditawarkan kepada masyarakat yang membutuhkan tempat untuk berjualan.

Disdagrin menargetkan pengumuman kios-kios yang disegel dilakukan pada pekan depan.

Dengan pengumuman itu, masyarakat yang berminat dapat mengetahui kios yang tersedia dan mengajukan permohonan untuk menempatinya.

Baca Juga: Sempat Jadi Sorotan, 302 Desa di Jombang Kini Punya Motor Baru

Namun, calon pedagang tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Salah satunya berkaitan dengan tunggakan retribusi yang masih melekat pada kios.

Pengumuman mengenai kios yang dapat ditempati ditargetkan dilakukan minggu depan. Dengan begitu, kios-kios yang sebelumnya tidak dimanfaatkan dapat kembali digunakan pedagang.

”Setelah disegel, nanti akan kami umumkan untuk masyarakat yang mau berjualan. Tetapi ada persyaratan, tunggakan retribusi sebelumnya harus dibayar,” jelasnya. (yan/fid)

Editor : Ainul Hafidz
pegadang kios disegel Jombang pasar