37.512 Hektare LP2B Jombang Bakal Dikawal dari Alih Fungsi

Ainul Hafidz • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 06:28 WIB
DITANAMI PADI: Lahan pertanian di antara permukiman dan kawasan pabrik di Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang. (Ainul Hafidz/Radar Jombang)
DITANAMI PADI: Lahan pertanian di antara permukiman dan kawasan pabrik di Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang. (Ainul Hafidz/Radar Jombang)

JombangBanget.id – Lahan seluas 37.512,73 hektare di Jombang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk mendapatkan perlindungan dari alih fungsi.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Jombang menyiapkan tiga Perbup yang mengatur lokasi LP2B, perlindungan petani, serta insentif dan disinsentif.

Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Jombang, M. Rony melalui Kepala Bidang Sarana Prasarana Tanaman Pangan, Perkebunan dan Hortikultura, Eko Purwanto mengatakan, langkah awal yang segera dilakukan adalah menyosialisasikan keberadaan lahan LP2B kepada pemerintah kecamatan.

Baca Juga: Dua Vario Beradu di Kwaron Jombang, Satu Pengendara Tewas

”Pertama, sekarang yang perlu segera kita lakukan, sosialisasi ke kecamatan. Biar mereka mengetahui lahan LP2B yang perlu dipahami semua pihak,” katanya, Minggu (27/9).

Selain sosialisasi, Disperta mulai memproses penyusunan tiga perbup. Masing-masing mengatur lokasi dan sebaran LP2B, perlindungan petani, serta pemberian insentif dan disinsentif atau sanksi.

”Perbupnya ada tiga, pertama tentang lokasi dan sebaran LP2B, perbup kedua tentang perlindungan petani, perbup ketiga tentang insentif dan disinsentif. Itu yang sedang kita proses sekarang,” imbuhnya.

Saat ini, ketiga perbup tersebut masih dalam bentuk draf. Disperta akan kembali melakukan identifikasi lokasi untuk menyesuaikannya dengan SK LP2B yang baru saja ditetapkan.

Baca Juga: Investasi Masuk Jombang Rp 1,55 Triliun, Ini Sektornya

Menurut Eko, penyesuaian diperlukan karena terdapat pergeseran sejumlah lokasi.

Dalam draf sebelumnya, masih ditemukan beberapa titik yang berada di luar Lahan Baku Sawah (LBS). Padahal, lahan di luar LBS tidak diakui pemerintah pusat sehingga perlu dilakukan identifikasi ulang.

”Jadi ada pergeseran-pergeseran lokasi. Karena yang di luar LBS (Lahan Baku Sawah) itu tidak diakui kementerian, jadi kami harus mencari lahan di dalam LBS. Atau proses identifikasi lagi,” terangnya.

Beberapa titik yang sebelumnya tercantum dalam draf lama berada di luar LBS. Titik-titik tersebut nantinya dikeluarkan dan disesuaikan dengan SK terbaru yang menjadi acuan penyusunan perbup.

”Jadi draf yang sudah kami siapkan dulu itu ada beberapa titik lokasi yang di luar LBS. Makanya, akan kita keluarkan dan disesuaikan dengan SK yang baru saja terbit. Jadi, sekarang mengacunya ke SK. Perbup itu nanti menyesuaikan dengan SK terbaru LP2B,” tuturnya.

Baca Juga: KDAW Tuntas, Dua Kades di Jombang Segera Dilantik

Sebelumnya, Pemkab Jombang menetapkan 37.512,73 hektare lahan sebagai LP2B.

Penetapan tersebut memberikan dasar hukum bagi perlindungan lahan pertanian yang masuk kawasan LP2B dari ancaman alih fungsi.

Penetapan LP2B tertuang dalam SK Bupati Jombang Nomor 100.3.3.2/262/415.10.1.3/2026 yang berlaku sejak 4 September 2026.

Alih fungsi LP2B secara ilegal juga menghadapi konsekuensi hukum, mulai sanksi administratif hingga pidana. (fid/naz)

Editor : Ainul Hafidz
Perbup Alih Fungsi LP2B Jombang lahan pertanian