LP2B Jombang Capai 37 Ribu Hektare, Ini Konsekuensinya

Azmy endiyana Zuhri • Dipublikasikan Sabtu, 26 September 2026 | 07:17 WIB
Ilustrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B. (Achmad RW/AI/Radar Jombang)
Ilustrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B. (Achmad RW/AI/Radar Jombang)

JombangBanget.id – Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Jombang kini ditetapkan seluas 37.512,73 hektare yang tersebar di 21 kecamatan.

Penetapan berlaku sejak 4 September 2026 dan membuat lahan itu memiliki dasar hukum perlindungan dari alih fungsi ilegal.

Penetapan itu tertuang dalam SK Bupati Jombang Nomor 100.3.3.2/262/415.10.1.3/2026 yang berlaku sejak 4 September 2026.

Baca Juga: Kebakaran di SMPN 2 Perak Jombang, Dua Ruangan Ludes

Alih fungsi LP2B secara ilegal juga menghadapi konsekuensi hukum, mulai sanksi administratif hingga pidana.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang Imam Bustomi menegaskan, penetapan LP2B menjadi dasar hukum perlindungan lahan pertanian dari ancaman alih fungsi.

”LP2B sudah ditetapkan dan diundangkan. Artinya, lahan yang masuk kawasan perlindungan kini memiliki dasar hukum jelas,” ujarnya, Kamis (24/9).

Sebaran LP2B tersebut berada di 21 kecamatan. Kecamatan Kesamben memiliki luasan terbesar, yakni 3.002,98 hektare.

Baca Juga: Empat Tahun Konsisten, SMK Diponegoro Ploso Jombang Cetak Prestasi di LKS

Berikutnya Plandaan 2.336,88 hektare, Kabuh 2.160,25 hektare, Mojowarno 2.120,44 hektare, Gudo 2.073,43 hektare, Megaluh 2.057,52 hektare.

Ngoro 2.020,02 hektare, serta Sumobito 2.006,02 hektare. Sedangkan luasan terkecil berada di Kecamatan Wonosalam, yakni 97,01 hektare.

Bustomi menyampaikan, data tersebut menjadi acuan penting dalam kebijakan penataan ruang di Kabupaten Jombang.

Lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B tidak sekadar tercatat dalam dokumen, tetapi menjadi bagian dari perencanaan pembangunan daerah.

”Artinya, lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B tidak sekadar tercatat dalam dokumen, tetapi menjadi bagian dari perencanaan pembangunan daerah,” terangnya.

Penetapan tersebut juga berkaitan dengan penyusunan dan penyesuaian dokumen tata ruang.

Baca Juga: Binrohtal: Empat Pesan Rasulullah, dari Tata Niat hingga Ikhlas Beramal

Sebaran serta luasan LP2B menjadi dasar untuk pengintegrasian kawasan pertanian ke dalam perubahan RTRW maupun rencana detail tata ruang (RDTR) Kabupaten Jombang.

”Sebaran serta luasan LP2B menjadi dasar untuk pengintegrasian kawasan pertanian ke dalam perubahan RTRW maupun RDTR Kabupaten Jombang,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Pemkab Jombang sebelumnya telah menetapkan Perda Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perlindungan LP2B.

Regulasi tersebut menegaskan tujuan utama menjaga ketersediaan dan kedaulatan pangan masyarakat.

Baca Juga: Besok Pendaftaran TKA Ditutup, Jombang Masih Kejar 100 Persen

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2024, pemkab memberikan skema insentif bagi pemilik lahan yang mempertahankan sawahnya.

Di antaranya keringanan PBB-P2, bantuan sarpras, dan asuransi tani.
Di sisi lain, aturan tersebut juga memberikan konsekuensi bagi pelanggaran.

Berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan juncto UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, alih fungsi LP2B dilarang kecuali untuk kepentingan umum atau Proyek Strategis Nasional dengan syarat ketat.

Baca Juga: Puluhan Karateka Jombang Bidik Medali di Piala Panglima TNI

Alih fungsi lahan secara ilegal dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, pencabutan izin, hingga pembatalan hak atas tanah.

Sementara sanksi pidana lebih berat. Pelanggar dapat dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

Bahkan, pejabat yang menerbitkan izin alih fungsi ilegal bisa ikut terjerat. (yan/naz)

Editor : Ainul Hafidz
SK Bupati Luas LP2B Jombang konsekuensi