JombangBanget.id – Sebanyak 63 ASN Pemkab Jombang akan pensiun bertahap mulai Oktober hingga Desember 2026.
Sedangkan usulan 360 formasi CASN 2026 masih belum mendapat kepastian dari pemerintah pusat.
Rincian 63 ASN yang pensiun, sebanyak 15 PNS memasuki masa pensiun terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Oktober.
Baca Juga: FRMJ Dirikan Tenda, Siap Bermalam di Depan Kantor Pemkab Jombang
Kemudian, 26 PNS memasuki masa pensiun TMT 1 November dan 22 PNS lainnya TMT 1 Desember 2026.
Surat Keputusan (SK) Purna Tugas bagi 63 PNS tersebut diserahkan Pemkab Jombang di Ruang Bung Tomo Pemkab Jombang, Jumat (11/9).
Penyerahan SK dilakukan Wakil Bupati Jombang, Salmanudin.
’’Terima kasih atas seluruh pengabdian dan kinerja yang telah diberikan. Setiap tanggung jawab yang diselesaikan menjadi bagian penting dalam memajukan daerah dan melayani masyarakat Jombang,’’ katanya.
Baca Juga: Daur Ulang Jadi Kreasi, Pawai Budaya Denanyar Jombang Makin Meriah
Masa purna tugas merupakan bagian alami dari siklus kepegawaian untuk memberi ruang bagi regenerasi dan gagasan baru di pemerintahan.
Namun, purna tugas dari kedinasan bukan akhir dari kontribusi kepada bangsa.
Pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki para purna tugas diharapkan tetap dapat dibagikan kepada masyarakat.
Baik melalui kegiatan sosial, pengembangan usaha, maupun aktivitas kemasyarakatan lainnya.
’’Purna tugas dari kedinasan bukan berarti berhenti berkontribusi. Pengalaman bapak dan ibu tetap sangat berharga bagi generasi muda dan masyarakat sekitar,’’ tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang, Drs Anwar MKP, berpesan kepada penerima SK agar menjalankan tugas dan tanggung jawab pelayanan publik secara profesional hingga memasuki TMT pensiun masing-masing.
Baca Juga: Auliya Octaviani, Ibu Empat Anak yang Masih Mengejar Cita-Cita Lanjut S2
Hingga awal September, usulan 360 formasi calon aparatur sipil negara (CASN) 2026 yang diajukan Pemkab Jombang ke pemerintah pusat belum ada kabar lebih lanjut.
Akibat belum adanya kepastian penetapan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), pemkab terpaksa memaksimalkan sumber daya manusia (SDM) yang ada untuk mengisi pos-pos jabatan kosong.
’’Ada kabar seleksi CASN dilaksanakan 2027 mendatang. Tapi aturannya dan surat resminya belum jelas, belum ada,’’ tegas Anwar. (ang/jif)
Editor : Ainul Hafidz