JombangBanget.id – Target pendapatan asli daerah (PAD) bersumber retribusi penyediaan tempat parkir khusus di Terminal Angkutan Barang Desa Glagahan, Kecamatan Perak, dipangkas dalam P-APBD 2026.
Dari target awal Rp 139,92 juta, kini disesuaikan menjadi Rp 54 juta atau lebih dari 61 persen.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jombang Sugianto melalui Kepala Bidang Pengendalian Operasional dan Perparkiran Bambang Tedjoatmoko mengatakan, penyesuaian sudah ditetapkan dalam P-APBD 2026.
Saat ini, prosesnya tinggal menunggu pengesahan di tingkat provinsi.
”Untuk retribusi penyediaan tempat parkir khusus, parkir di luar badan jalan atau area khusus parkir barang dari target semula Rp 139.920.000 itu menjadi Rp 54.000.000. Jadi ada penyesuaian. Sudah fix di P-APBD 2026, di daerah sudah. Tinggal sekarang digodok atau pengesahan di provinsi,” katanya.
Meski target diturunkan cukup signifikan, Dishub Jombang tetap optimistis target baru dapat tercapai.
Baca Juga: Terminal Angkutan Barang Jombang Terapkan Retribusi, PAD Masih Jauh dari Target
Berdasarkan evaluasi penerimaan, pendapatan retribusi dari terminal rata-rata mencapai lebih dari Rp 10 juta setiap bulan.
”Dari evaluasi kita, kami optimistis target itu tercapai. Karena rata-rata setiap bulan sudah Rp 10 juta lebih, artinya sampai akhir Desember target segitu terpenuhi,” imbuhnya.
Sebelumnya, target retribusi parkir khusus angkutan barang di Terminal Angkutan Barang Glagahan berpotensi dievaluasi setelah Dishub mulai menghitung penerimaan riil sejak retribusi resmi diberlakukan 1 Juli.
Penurunan potensi pendapatan dipengaruhi sejumlah faktor. Salah satunya luas lahan parkir di lokasi baru yang lebih kecil dibandingkan lokasi lama Desa Tunggorono.
Selain itu, Terminal Angkutan Barang Glagahan masih belum banyak dikenal pengemudi angkutan barang. Di lokasi lama, pendapatan rata-rata mencapai sekitar Rp 19 juta per bulan. (fid/naz)
Editor : Achmad RW