Izin Klinik Habis 2027, Perumda Seger Jombang Disiapkan Jadi Perseroda

Ainul Hafidz • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 07:31 WIB
PUSAT: Kantor dan pelayanan Perumda Aneka Usaha Seger di Jl KH Wahid Hasyim, Jombang. (Ainul Hafidz/Radar Jombang)
PUSAT: Kantor dan pelayanan Perumda Aneka Usaha Seger di Jl KH Wahid Hasyim, Jombang. (Ainul Hafidz/Radar Jombang)

JombangBanget.id – Pemkab Jombang menyiapkan perubahan badan hukum Perumda Aneka Usaha Seger menjadi Perseroda karena izin operasional klinik perusahaan daerah itu akan habis pada 2027.

Perubahan tersebut diproyeksikan menjadi solusi pemenuhan persyaratan Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk perpanjangan izin klinik.

Kabag Perekonomian Setdakab Jombang Suparyono menjelaskan, izin operasional klinik kini mensyaratkan badan usaha memiliki Administrasi Hukum Umum (AHU).

Baca Juga: HUT ke-25 Demokrat, Gus Sentot Janji Makin Rajin Blusukan

”Salah satu persyaratan perizinan untuk klinik kan sekarang harus punya AHU. Sedangkan milik Seger ini izinnya mau habis 2027,” ujarnya.

Jika izin tidak diperpanjang, operasional klinik terancam tutup.

Perumda tidak memiliki AHU, sementara Perseroda memiliki akta notaris dan AHU yang bisa digunakan untuk melengkapi persyaratan melalui sistem SSO.

Namun, rencana perubahan ini tidak berlaku untuk semua Perumda. Pemkab menyesuaikan karakter usaha masing-masing.

Baca Juga: Jimpitan Warga Cukir Jombang Kini Digital, Didorong untuk Jaga Kampung

”Tidak semua, atau sementara belum semua. Lihat aturannya,” kata Suparyono. 

Ia mencontohkan Perumda Perkebunan Panglungan yang bergerak di sektor lahan dan perkebunan sehingga tidak membutuhkan izin seperti klinik.

”Target pembahasan perubahan bentuk hukum Perumda Seger dijadwalkan awal 2027, dengan harapan pertengahan tahun sudah ditetapkan,” bebernya.

Saat ini, Perumda Seger tengah menyusun naskah akademis sebagai dasar perubahan Perda. Setelah selesai, tahapan berikutnya pengajuan ke Bagian Hukum Setdakab dan Bapemperda DPRD Jombang.

Baca Juga: Binrohtal: Empat Makna Kehidupan dalam Alquran yang Perlu Dipahami

Suparyono menambahkan, perbedaan mendasar antara Perumda dan Perseroda terletak pada kepemilikan modal.

”Perumda ini kepemilikan modal 100 persen punya pemerintah daerah, sementara Perseroda itu paling sedikit 51 persen sahamnya punya pemerintah daerah. Sisanya bisa dari koperasi dan lainnya,” pungkasnya. (fid/naz)

Editor : Ainul Hafidz
perseroda perumda Pemkab Jombang seger