Segel Kios Pasar Jombang Bisa Dilepas, Ini Syaratnya

Ainul Hafidz • Dipublikasikan Sabtu, 5 September 2026 | 07:30 WIB
DISEGEL: Petugas memasang stiker segel di salah satu kios Pasar Sumobito, Jombang yang mangkrak dan menunggak retribusi, Kamis (3/9). (Ainul Hafidz/Radar Jombang)
DISEGEL: Petugas memasang stiker segel di salah satu kios Pasar Sumobito, Jombang yang mangkrak dan menunggak retribusi, Kamis (3/9). (Ainul Hafidz/Radar Jombang)

JombangBanget.id – Segel yang ditempel di ratusan kios pasar rakyat Jombang masih bisa dilepas.

Syaratnya pedagang melunasi seluruh tunggakan retribusi dan berkomitmen kembali memanfaatkan kiosnya.

Kepala Disdagrin Jombang Anjik Eko Saputro menegaskan, penertiban terhadap fasilitas kios dan lapak kosong dan menunggak retribusi hingga kini masih terus bergulir.

Baca Juga: Proyek Rehab SMP di Jombang, Satu Sekolah Belum Rampung

Meski demikian, penyegelan tersebut bukan penutupan permanen jika pedagang punya iktikad baik.

”Penyegelan masih jalan. Tapi ketika yang bersangkutan mau melunasi retribusi dan benar-benar komitmen memanfaatkan kembali kiosnya, segel akan kami lepas,” tegas Anjik, Jumat (4/9).

Anjik menjelaskan, pemkab menerapkan pendekatan humanis dan tidak menetapkan batas waktu kaku.

Pedagang yang berniat mempertahankan lapaknya cukup membuat surat pernyataan kesanggupan pelunasan tunggakan dalam rentang waktu beberapa hari hingga bulan.

Baca Juga: Karateka Jombang Raih 19 Medali, Shalsabila Jadi Best of the Best

”Minimal ada surat pernyataan. Intinya tetap kami kasih kesempatan, beberapa hari atau bulan untuk melunasi terlebih dahulu kalau masih ada keinginan menempati,” tuturnya.

Namun, jika kesempatan itu diabaikan dan tunggakan tak kunjung dilunasi, Pemkab tak segan mengalihkan hak guna kios kepada masyarakat lain yang lebih membutuhkan.

”Intinya tetap kami beri kesempatan. Tapi kalau tidak mau melunasi, ya kami berikan kepada orang lain yang mau menempati,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Jombang gencar melakukan penertiban kios kosong di sejumah pasar rakyat.

Mayoritas kios dan lapak yang disegel sudah lama tidak ditempati dan tidak membayar retribusi.

Baca Juga: PIP 2026 Pakai DTSEN, Sekolah di Jombang Wajib Pastikan Data Siswa Akurat

Para pedagang sebelumnya sudah mendapat tiga kali peringatan terkait tunggakan retribusi, namun tak kunjung ada itikad membayar.

Ratusan kios yang disegel di antaranya 150 kios di Pasar Perak, 111 kios di Pasar Mojoagung, 92 kios di Pasar Citra Niaga (PCN), dan 67 kios di Pasar Peterongan.

Selain itu, segel juga terpasang di 20 kios Pasar Sumobito, 15 kios/bedak Pasar Pon, serta 11 kios Pasar Tunggorono. (fid/naz)

Editor : Ainul Hafidz
kios retribusi Jombang pasar segel