JombangBanget.id – Target pajak daerah Kabupaten Jombang diturunkan dalam P-APBD 2026 setelah Pemkab menyesuaikan proyeksi dengan kondisi penerimaan riil hingga semester pertama.
Bupati Warsubi menyebut efisiensi belanja makanan dan minuman rapat turut berdampak terhadap penerimaan PBJT makanan dan minuman.
DPRD menggelar sidang paripurna Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Jombang, Rabu (26/8).
Baca Juga: Irigasi Pariterong Jombang Mangkrak, Petani Masih Andalkan Mesin Diesel
Agendanya, jawaban Bupati Warsubi atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Jombang terhadap Raperda P-APBD 2026.
Pemkab menyebut penyesuaian target dilakukan dengan melihat kondisi riil penerimaan hingga semester pertama 2026.
’’Penurunan target pajak daerah dikarenakan terdapat penyesuaian target dengan mempertimbangkan perkembangan realisasi penerimaan sampai dengan semester pertama 2026,’’ kata Warsubi.
Pemerintah tidak sekadar mengejar tingginya target penerimaan.
Baca Juga: Ujang Komarudin: Jangan Biarkan NU Dikendalikan Kekuasaan
Penetapan target juga mempertimbangkan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, kondisi objek dan subjek pajak, kebijakan pemerintah daerah, serta potensi penerimaan yang dinilai lebih realistis.
Kebijakan efisiensi anggaran pemerintah daerah ikut berdampak terhadap salah satu sumber pajak.
Efisiensi belanja makanan dan minuman (mamin) rapat membuat aktivitas transaksi yang menjadi basis pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman ikut berkurang.
Selain itu, potensi penerimaan opsen pajak juga disesuaikan berdasarkan estimasi dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur.
Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jombang hingga semester pertama 2026 telah mencapai 50,65 persen. Capaian itu dinilai masih proporsional dengan target tahunan.
Pemkab tetap harus bekerja lebih keras pada semester kedua untuk memastikan target akhir tahun dapat tercapai.
Baca Juga: Muktamar ke-35 NU, Fraksi PDIP Jombang Siap Perkuat Kolaborasi
’’Diperlukan optimalisasi terhadap sumber-sumber PAD pada semester II agar target PAD pada akhir tahun anggaran dapat tercapai,’’ ucapnya.
Pendapatan bunga turun 51,05 persen karena belum adanya kebijakan penempatan deposito untuk kas daerah yang belum digunakan.
Sementara pendapatan jasa giro terkoreksi 17,86 persen. Faktor yang memengaruhi antara lain kondisi arus kas daerah dan tingkat suku bunga simpanan perbankan yang fluktuatif.
Warsubi menegaskan koreksi tersebut bukan berarti kinerja PAD Jombang mengalami penurunan.
Baca Juga: Jelang Muktamar NU di Jombang, KH Miftachul Akhyar Diminta Introspeksi
"Penurunan tersebut lebih mencerminkan karakteristik pengelolaan kas daerah yang bersifat dinamis dan menyesuaikan kebutuhan likuiditas tahun berjalan," tegasnya.
Ke depan, Pemkab Jombang akan mengkaji peluang penempatan kas daerah yang belum digunakan dalam jangka pendek ke instrumen deposito.
Langkah itu akan dilakukan dengan tetap memperhatikan kebutuhan likuiditas agar tidak mengganggu pembiayaan pembangunan.
Warsubi juga menjelaskan kenaikan belanja operasi.
’’Alokasi anggaran difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan bukan untuk belanja operasional rutin non-prioritas,’’ tegasnya. (yan/jif)
Editor : Ainul Hafidz