DED Belum Final, Pembebasan Lahan Flyover Mengkreng Belum Jalan

Achmad RW • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 07:41 WIB
LANGGANAN MACET: Kendaraan melintas di jalur arter Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang menuju dan dari Simpang Mengkreng. (Ainul Hafidz/Radar Jombang)
LANGGANAN MACET: Kendaraan melintas di jalur arter Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang menuju dan dari Simpang Mengkreng. (Ainul Hafidz/Radar Jombang)

JombangBanget.id – Pembebasan lahan Flyover Mengkreng belum berjalan karena DED final belum diterima Pemkab Jombang.

Dokumen tersebut akan menentukan trase, titik pembangunan, dan luasan lahan yang dibutuhkan di wilayah Jombang, Kediri, dan Nganjuk.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang Imam Bustomi mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima perkembangan terbaru DED yang dikerjakan Direktorat Jenderal Bina Marga.

Baca Juga: Indonesia Raya Menggema, Pengendara Jombang Berdiri di Tengah Jalan

Padahal, dokumen itu dibutuhkan untuk menghitung kebutuhan lahan dan anggaran secara pasti.

”DED-nya belum ada di kami. Itu sudah dikerjakan Dirjen Bina Marga, tetapi sampai sekarang kami belum dapat update-nya. Mungkin masih berproses di sana,” ujarnya.

Sebelumnya, DED tersebut dijanjikan rampung akhir Juli.

Namun, hingga kini Pemkab Jombang masih menunggu hasil finalnya. Setelah DED diterima, kebutuhan fisik dan lahan di masing-masing wilayah terdampak baru dapat dipastikan.

”Kalau DED sudah final akan ketemu kebutuhan anggaran fisiknya berapa dan kebutuhan lahannya berapa. Nanti juga diketahui kebutuhan lahan di Jombang, Kediri, maupun Nganjuk,” kata Bustomi.

Baca Juga: Ada Ringin Contong di Batik Baru RSUD Jombang, Ternyata Ini Maknanya

Pemkab Jombang sendiri telah menyiapkan anggaran untuk mendukung tahapan appraisal melalui Perubahan APBD (P-APBD).

Anggaran tersebut disiapkan sebagai langkah antisipasi apabila pembangunan Flyover Mengkreng dilanjutkan dan pembebasan lahan menjadi tanggung jawab pemkab.

”Untuk appraisal, kita di P-APBD sudah menganggarkan. Kalau memang jadi, kita sudah tahu kebutuhannya,” katanya.

Bustomi menjelaskan, pembebasan lahan belum dapat dimulai sebelum DED final diterima.

Sebab, hasil desain tersebut akan menentukan titik dan luasan lahan yang harus dibebaskan sebelum masuk tahapan appraisal.

Baca Juga: 23 Pasien Jalani Operasi Bibir Sumbing di RSUD Ploso Jombang

”Kalau DED sudah final, nanti baru ketahuan kebutuhannya, titiknya berapa dan di mana. Jadi sekarang kami masih menunggu itu,” jelasnya.

Selain menunggu DED, Pemkab Jombang juga masih membahas pola pembebasan lahan bersama Pemkab Kediri dan Nganjuk.

Proyek Flyover Mengkreng memang melintasi tiga wilayah administrasi sehingga diperlukan pola penanganan yang sama.

”Hasil diskusi dengan Kabupaten Kediri dan Nganjuk, kita belum ada titik temu. Keinginan kami bertiga tetap dilakukan satu institusi supaya tidak ada perbedaan,” ungkap Bustomi.

Baca Juga: Lapangan Untung Suropati Jombang Berubah, Tenda Muktamar NU Mulai Berdiri

Sebelumnya, kebutuhan lahan proyek Flyover Mengkreng diperkirakan lebih dari 50 ribu meter persegi yang tersebar di Jombang, Nganjuk, dan Kediri.

Sekitar 17 ribu meter persegi di antaranya berada di wilayah Jombang, tepatnya Desa Bandarkedungmulyo, Kecamatan Bandarkedungmulyo.

Angka tersebut masih dapat berubah karena DED final belum ditetapkan.

Berdasarkan gambar rencana awal yang diterima Pemkab Jombang, lahan tersebut diperkirakan digunakan untuk pelebaran jalan sebagai penyangga konstruksi flyover.

Pelebaran berpotensi memangkas area sekitar 2 hingga 5 meter dari sisi jalan nasional.

Sejumlah bangunan di sepanjang jalur proyek, mulai permukiman warga hingga perkantoran, berpotensi terdampak pembebasan lahan.

Baca Juga: HUT ke-65 Bank Jatim Dapat Kado Bibit Alpukat, Dukung Gerakan Jombang Beratap Buah

Ruas flyover yang masuk wilayah Jombang diperkirakan memiliki panjang sekitar 600 meter, membentang dari kawasan Puskesmas Bandarkedungmulyo ke arah barat.

Untuk mengantisipasi kebutuhan tersebut, Pemkab Jombang sebelumnya menyiapkan skema anggaran sekitar Rp 20 miliar untuk pembebasan lahan apabila nantinya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Di sisi lain, dua paket kegiatan pendukung proyek Flyover Mengkreng yang bersumber dari APBN 2026 tercatat sempat masuk proses tender.

Berdasarkan laman resmi SPSE Inaproc Kementerian PU, paket tersebut, yakni penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dengan pagu Rp 450 juta dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Rp 900 juta.

Baca Juga: Pria Ceburkan Diri Bersama Motor ke Sungai Brantas Jombang, Ternyata Perangkat Desa

Keduanya kemudian dibatalkan menindaklanjuti Nota Dinas PPK Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur–Bali tertanggal 16 April 2026.

Alokasi anggaran harus digeser ke Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN). Hingga kini, belum tercatat adanya tender maupun seleksi ulang.

Pemkab Jombang berharap pembebasan lahan proyek strategis tersebut dapat dikoordinasikan dan dibiayai Pemprov Jawa Timur.

Dengan begitu, proses pembebasan di tiga kabupaten dapat berjalan bersamaan dan tidak menghambat pembangunan fisik. (riz/naz)

Editor : Ainul Hafidz
ded flyover mengkreng pembebasan lahan Jombang