Sawah Masuk LP2B, Apa Untungnya bagi Petani Jombang?

Ainul Hafidz • Dipublikasikan Senin, 17 Agustus 2026 | 08:17 WIB
ANTISIPASI: Petani di di Dusun Juning, Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Jombang menyemprot pestisida, (14/6). (Anggi Fridianto/Radar Jombang)
ANTISIPASI: Petani di di Dusun Juning, Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Jombang menyemprot pestisida, (14/6). (Anggi Fridianto/Radar Jombang)

JombangBanget.id  – Penetapan sawah sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Jombang tidak hanya membatasi alih fungsi lahan.

Tetapi juga disiapkan memberi manfaat bagi petani melalui keringanan PBB-P2 dan prioritas program bantuan pertanian.

Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Jombang M. Rony mengatakan, skema insentif dan disinsentif LP2B masih dalam proses penyusunan. 

Baca Juga: Anggaran Terbatas, Hanya Empat Program Rehab SMP di Jombang Diusulkan

Pemkab Jombang berencana menerbitkan peraturan bupati (perbup) yang mengatur ketentuan tersebut.

”Sesuai rencana akan diterbitkan perbup tentang insentif dan disinsentif LP2B,” katanya.

Salah satu insentif yang kini dikomunikasikan dengan Badan perencanaan pembangunan, Riset dan Inovasi (Bapperida) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang adalah keringanan PBB-P2 bagi petani yang lahannya masuk LP2B.

”Di antaranya ada keringanan PBB-P2,” terangnya.

Baca Juga: Buka Rakerda PKDI Jombang, Bupati Warsubi Dorong Penguatan Kemandirian Desa

Selain itu, petani pemilik lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B bakal mendapat prioritas dalam program pemerintah, baik tingkat nasional maupun daerah.

Prioritas tersebut meliputi bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan), pupuk subsidi, serta program pertanian lainnya.

”Kedua, nanti program pemerintah, baik tingkat nasional maupun daerah, mengutamakan lokasi yang masuk LP2B. Misalnya bantuan alsintan, pupuk subsidi dan sebagainya nanti diutamakan petani yang lahannya masuk LP2B,” ujarnya.

Namun, insentif tersebut dibarengi ketentuan yang wajib dipatuhi.

Sawah yang masuk LP2B tidak boleh dialihfungsikan menjadi lahan nonpertanian pangan. Lahan LP2B tetap diperbolehkan untuk dijual.

Hanya, status dan fungsi lahannya tidak boleh diubah dari lahan pertanian pangan menjadi peruntukan lain.

”Disinsentif ini tidak boleh mengalihfungsikan lahan. Dijual boleh, yang tidak boleh itu diganti,” ujarnya.

Baca Juga: Murid Menjemput Sejarah, Begini Cara Sekolah di Jombang Tanamkan Nasionalisme

Jika lahan yang telah menerima insentif kemudian dijual, hak penerima insentif akan dicabut.

”Nanti akan dicabut haknya ketika menjadi penerima insentif,” katanya.

Sementara itu, proses penetapan LP2B di Jombang masih berlangsung secara bertahap.

Setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), penetapan akan dilanjutkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Jombang.

Baca Juga: Student Journalism: Berani Berbicara

Selanjutnya, Pemkab Jombang akan berkonsultasi dengan Kementerian Pertanian untuk memastikan tahapan regulasi berikutnya, termasuk apakah masih diperlukan perbup.

”Setelah mendapat persetujuan Kementerian ATR/BPN, akan ditetapkan SK Bupati. Selanjutnya akan dikonsultasikan ke Kementerian Pertanian, apakah masih perlu disusun perbup lagi. Jadi bertahap. Menunggu persetujuan dulu, lalu akan dilanjutkan ke daerah lagi,” pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Jombang sebelumnya mengusulkan data LP2B ke Pemprov Jatim pada 26 Juni.

Total lahan baku sawah (LBS) di Jombang tercatat 43.605,89 hektare.

Baca Juga: Dari Bambu dan Pandan, Mahasiswa Ubaya Inovasi Produk UMKM Jombang

Dari luasan tersebut, sekitar 38 ribu hektare diproyeksikan masuk kawasan LP2B.

Penetapan itu mengacu ketentuan Kementerian ATR/BPN yang mewajibkan sedikitnya 87 persen dari total LBS ditetapkan sebagai kawasan LP2B untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian pangan (fid/naz)

Editor : Ainul Hafidz
keuntungan LP2B Jombang insentif Petani