Komisi B DPRD Desak Perbup LP2B Jombang Segera Disahkan

Azmy endiyana Zuhri • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 06:58 WIB
Ilustrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B. (Achmad RW/AI/Radar Jombang)
Ilustrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B. (Achmad RW/AI/Radar Jombang)

JombangBanget.id – Komisi B DPRD Jombang mendesak Peraturan Bupati (Perbup) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) segera disahkan.

Guna memberikan kepastian hukum perlindungan sawah produktif.

Sekaligus mengagendakan hearing dengan Disperta dan Dinas PUPR Jombang untuk mengetahui perkembangan prosesnya.

Baca Juga: Episentrum Ekonomi Akar Rumput di Tengah Semarak Muktamar NU ke-35 

Komisi B DPRD Jombang mendesak penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) segera dituntaskan.

Ketua Komisi B DPRD Jombang Anas Burhani mengatakan, regulasi tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap sawah produktif.

”Karena kami ingin memastikan segeralah terbitkan perbup itu untuk menjaga kondisi pertanian di Kabupaten Jombang,” ujarnya.

Menurut Anas, lahan yang sudah ditetapkan sebagai LP2B tidak bisa sembarangan dialihfungsikan. Penggunaannya diprioritaskan untuk kegiatan pertanian.

Baca Juga: Binrohtal: Kemerdekaan Sejati, Bebaskan Diri dari Dosa

”Kalau sudah LP2B, lahan sawah yang produktif itu kan tidak bisa dialihfungsikan ke lain, hanya khusus untuk pertanian,” tegasnya.

Karena itu, Komisi B akan memanggil Disperta dan Dinas PUPR Jombang.

Dewan ingin mengetahui perkembangan terbaru sekaligus mengidentifikasi kendala yang membuat penetapan LP2B belum tuntas.

”Untuk itu rencananya kami panggil Dinas Pertanian dan Dinas PUPR terkait LP2B. Kami ingin mendorong itu,” imbuh Anas.

Dia menegaskan, perlindungan lahan pertanian tidak cukup hanya melalui data dan usulan. Penetapan harus segera dituangkan dalam regulasi agar memiliki kepastian hukum.

”Jangan sampai kita terlambat. Kami ingin mendorong supaya perlindungan lahan pertanian ini benar-benar berjalan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Jombang Agus Andrianto Dwi Wicaksono mengatakan, proses penetapan LP2B sudah masuk tahap pembahasan bersama Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga: PLN UP3 Mojokerto Tambah Daya Industri di Jombang, Tembus 8.660 kVA

Desk bersama ATR/BPN telah digelar pada Selasa (7/7). Dari pembahasan tersebut, berita acara telah diterbitkan.

Tahap berikutnya masih menunggu berita penyepakatan.

”Setelah desk sudah ada berita acara. Berikutnya masih ada berita penyepakatan, tetapi kami belum tahu kapan agendanya. Yang jelas angkanya sudah dikunci,” terangnya.

Agus memastikan posisi Jombang aman karena luasan LP2B yang diusulkan telah memenuhi batas minimal yang ditentukan pemerintah pusat.

Baca Juga: Bukan Hanya Hapus Bansos, 1.656 KPM PKH di Jombang Didorong Mandiri

”Pada intinya kami sudah di atas 87 persen. Tinggal komanya kemarin saja yang belum final. Jombang sudah aman dan sesuai. Dokumen juga sudah di pusat, sekarang tinggal menunggu penyepakatan,” jelasnya.

Setelah berita penyepakatan diterbitkan, luasan LP2B akan dikunci.

Selanjutnya, kepala daerah bersama Kementerian ATR/BPN melakukan penandatanganan sebagai dasar penetapan LP2B.

”Jadi nanti lahan (LP2B) sudah terkunci. Baru akan ada tanda tangan kepala daerah dengan kementerian,” imbuh Agus.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Jombang sebelumnya mengusulkan data LP2B ke Pemprov Jatim pada 26 Juni.

Total lahan baku sawah (LBS) di Jombang tercatat 43.605,89 hektare.

Baca Juga: Bukan Hanya Hapus Bansos, 1.656 KPM PKH di Jombang Didorong Mandiri

Dari luasan tersebut, sekitar 38 ribu hektare diproyeksikan masuk kawasan LP2B.

Penetapan itu mengacu ketentuan Kementerian ATR/BPN yang mewajibkan sedikitnya 87 persen dari total LBS ditetapkan sebagai kawasan LP2B untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian pangan. (yan/naz)

Editor : Ainul Hafidz
lbs komisi b LP2B Jombang DPRD