Tak Cuma Dana Anggotanya yang Mandek, KPRI Sejahtera Jombang Ternyata Tak Punya Badan Hukum AHU

Azmy endiyana Zuhri • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 05:41 WIB
TUAI POLEMIK: Kantor KPRI Sejahtera Jombang di Jl Adityawarman. (Ainul Hafidz/Radar Jombang)
TUAI POLEMIK: Kantor KPRI Sejahtera Jombang di Jl Adityawarman. (Ainul Hafidz/Radar Jombang)

JombangBanget.id - Polemik Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera Jombang terus bergulir.

Setelah dana simpanan anggota yang disebut-sebut mencapai Rp 120 miliar lebih belum dapat dicairkan, kini legalitas koperasi tersebut menjadi sorotan.

Koperasi itu diketahui hingga kini belum mengantongi pengesahan badan hukum melalui Administrasi Hukum Umum (AHU).

Baca Juga: Kemelut Aset KPRI Sejahtera Jombang, Hartono Tuding Pembelian Tanah tanpa Restu Pengurus Dilakukan Manager

Ketua Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) Joko Fattah Rochim mengatakan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, KPRI Sejahtera belum pernah didaftarkan ke AHU.

Padahal, menurut dia, koperasi tersebut mengelola dana anggota dalam jumlah sangat besar.

”Informasi yang kami dapat, KPRI Sejahtera sampai sekarang belum memiliki AHU. Padahal pengelolaan dananya sangat besar,” ujarnya, Selasa (4/8).

Baca Juga: Buntut Kisruh Aset KPRI Sejahtera, Hartono Dinondaktifkan Dari Jabatan Kepala Bapperida

Fattah menduga belum didaftarkannya koperasi ke AHU berkaitan dengan upaya menghindari kewajiban perpajakan.

Dugaan tersebut muncul setelah sejumlah anggota yang meminta pendampingan kepada FRMJ mengaku selama ini tetap dikenai potongan pajak.

”Yang menjadi pertanyaan, anggota mengaku dipotong pajak. Kalau memang dipotong, ke mana pajak itu disetorkan. Ini yang akan kami telusuri,” katanya.

Menurut dia, persoalan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut. Terlebih, Hartono yang menjabat sebagai ketua koperasi diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang.

”Kalau memang benar ada kewajiban pajak yang tidak dipenuhi, tentu akan kami laporkan kepada aparat penegak hukum. Jangan sampai masyarakat atau anggota dirugikan dua kali,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) Kabupaten Jombang Hari Purnomo melalui Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Yusnia Rahma membenarkan bahwa KPRI Sejahtera hingga kini memang belum memiliki pengesahan AHU.

Menurut Yusnia, koperasi tersebut berdiri sejak sekitar 1970-an. Sementara kewajiban penyesuaian administrasi melalui AHU baru muncul setelah perubahan regulasi pada 1996.

Baca Juga: Simpanan Anggota KPRI Sejahtera Jombang Tak Bisa Dicairkan, Posko Pengaduan Mulai Dibanjiri Laporan

”Memang sampai sekarang AHU-nya belum ada. Informasi yang kami terima saat pemeriksaan kesehatan koperasi, pengurus masih menunggu proses Perubahan Anggaran Dasar (PAD) dari PKPRI. Jadi bukan karena alasan menghindari pajak,” jelasnya.

Yusnia menegaskan, setiap koperasi tetap wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memenuhi kewajiban perpajakan.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan Rapat Anggota Tahunan (RAT), pihaknya tidak menemukan rincian pembayaran pajak.

Baca Juga: Polemik KPRI Sejahtera Jombang Berlanjut, Anggota Soroti Pembelian Aset Tanpa Persetujuan

”Seharusnya koperasi sudah membayar pajak karena memiliki NPWP. Tetapi di laporan RAT tidak dicantumkan berapa pajak yang dibayarkan. Biasanya ada laporan SHU sebelum pajak dan SHU sesudah pajak. Di laporan yang kami periksa tidak ada, sehingga terkesan memang belum dilaporkan,” ungkapnya.

Temuan tersebut, lanjut Yusnia, menjadi salah satu catatan dalam proses pemeriksaan terhadap KPRI Sejahtera.

”Pemerintah daerah berharap seluruh persoalan administrasi, legalitas, maupun pengelolaan keuangan koperasi dapat segera dibenahi melalui rekomendasi yang telah diberikan,” tegasnya. (yan/naz)

Editor : Achmad RW
kpri sejahtera AHU polemik badan hukum Jombang