PAD Terancam Menguap, DPRD Jombang Minta Pengelolaan Parkir Kebonrojo Segera Dituntaskan

Azmy endiyana Zuhri • Dipublikasikan Minggu, 2 Agustus 2026 | 12:04 WIB
DIPARKIR: Kantong parkir Taman Kebonrojo Jombang yang selama ini belum masuk ke PAD. (Ainul Hafidz/Radar Jombang)
DIPARKIR: Kantong parkir Taman Kebonrojo Jombang yang selama ini belum masuk ke PAD. (Ainul Hafidz/Radar Jombang)

JombangBanget.id – DPRD Jombang mendesak pemerintah daerah segera menuntaskan persoalan pengelolaan parkir di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kebonrojo.

Pasalnya, polemik yang tak kunjung selesai berpotensi mengurangi pendapatan asli daerah (PAD).

’’Harus segera diselesaikan. Jangan sampai PAD yang seharusnya masuk ke kas daerah justru terus menguap karena persoalan ini tidak kunjung selesai,’’ kata Ketua Komisi B DPRD Jombang, Anas Burhani.

Baca Juga: Binrohtal: Lima Ciri Hamba yang Dikehendaki Allah, Salah Satunya Selalu Tenang Saat Beribadah

Pengelolaan parkir di RTH Kebonrojo seharusnya tidak berlarut-larut.

Parkir merupakan salah satu sumber PAD yang harus dikelola secara optimal.

Politikus PKB itu mempertanyakan lambannya penyelesaian pengelolaan parkir di RTH Kebonrojo. Sebab, pengelolaan parkir di ruang terbuka hijau lainnya telah dapat diselesaikan tanpa menimbulkan persoalan berkepanjangan.

’’Pengelolaan parkir di RTH lain bisa selesai, tetapi di Kebonrojo tidak bisa. Sampai sekarang berlarut-larut, namun belum ada kejelasan penyelesaiannya,’’ tegasnya.

Baca Juga: Tak Hanya Cari Juara, Danrem Cup di Jombang Jadi Ruang Silaturahmi Lintas Komunitas

Anas meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera mengambil langkah konkret agar pengelolaan parkir memiliki kepastian hukum dan administrasi.

Dengan begitu, potensi penerimaan daerah dari sektor parkir dapat kembali dioptimalkan.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang, Amin Kurniawan, belum memberikan tanggapan.

Dihubungi melalui telepon selulernya, panggilan masuk namun tidak direspons. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat juga belum mendapat balasan.

Sebelumnya, Pemkab Jombang telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Jombang Nomor 100.3.3.2/435/415.10.1.3/2024 tentang tarif atau besaran sewa Barang Milik Daerah (BMD) berupa lahan parkir pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang selaku pengguna barang.

Dalam keputusan tersebut, besaran tarif sewa ditetapkan berbeda-beda sesuai lokasi dan objek yang dikelola.

Baca Juga: Profil M Yusuf Junaidi, Kepala MTsN 5 Jombang yang Kembali ke Almamater sebagai Pemimpin

Nilainya berkisar antara Rp 5,5 juta hingga Rp 25,3 juta per tahun.

Dengan penerapan skema tersebut, pemerintah berharap pengelolaan parkir di RTH Kebonrojo berlangsung lebih tertib, memiliki kepastian hukum, sekaligus menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah. (yan/jif)

Editor : Ainul Hafidz
rth kebonrojo parkir Jombang dprd jombang pad