Realisasi Pajak Daerah Jombang Capai Rp 189,59 Miliar, PBB-P2 Lampaui Target

Ainul Hafidz • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 06:11 WIB
Ilustrasi pendapatan asli daerah atau PAD. (Radar Bojonegoro)
Ilustrasi pendapatan asli daerah atau PAD. (Radar Bojonegoro)

JombangBanget.id – Pendapatan pajak daerah Jombang hingga Kamis (29/7) mencapai Rp 189,59 miliar atau 62,69 persen dari target.

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi Rp 41,47 miliar atau 107,71 persen.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang Sholahuddin Hadi Sucipto menyebut capaian tinggi PBB-P2 karena jatuh tempo pembayaran per 31 Juli.

Baca Juga: Usai Raih Penghargaan Nasional Program Keluarga, Bupati Warsubi Apresiasi Kader Jombang

”PBB-P2 paling tinggi karena jatuh temponya per 31 Juli. Sedangkan pajak daerah lainnya sesuai aturan masing-masing, ada yang setiap bulan,” ujarnya.

Selain PBB-P2, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) terealisasi Rp 76,16 juta atau 95,20 persen.

Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Parkir Rp 175,63 juta atau 87,81 persen, serta PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan Rp 145,83 juta atau 72,92 persen.

PBJT Tenaga Listrik menjadi penyumbang terbesar dengan Rp 54,14 miliar atau 63,69 persen. Disusul PBJT makanan dan minuman Rp 8,69 miliar atau 57,95 persen, serta PBJT Jasa Perhotelan Rp 811,27 juta atau 62,41 persen.

Baca Juga: Stok Calon Terbatas, Pengisian Kursi Kepala Sekolah Kosong di Jombang Butuh Waktu

Sementara itu, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) baru Rp 18,23 miliar atau 43,41 persen. Sholahuddin optimistis capaian BPHTB meningkat di triwulan akhir.

”Biasanya triwulan akhir ada penumpukan. Tren beberapa tahun lalu bisa terjadi lagi,” katanya.

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tercatat Rp 43,51 miliar atau 53,28 persen, sedangkan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp 18,78 miliar atau 57,23 persen.

Berikut Realisasi Penerimaan Pajak Daerah:
•    Total terkumpul Rp 189,59 miliar
•    PBJT Tenaga Listrik Rp 54,14 miliar
•    Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp 43,51 miliar
•    Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Rp 41,47 miliar
•    Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp 18,78 miliar
•    Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 18,23 miliar
•    PBJT Makanan dan Minuman Rp 8,69 miliar
•    PBJT Jasa Perhotelan Rp 811,27 juta
•    PBJT Jasa Parkir Rp 175,63 juta
•    PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan Rp 145,83 juta
•    Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Rp 76,16 juta

Keterangan: per 29 Juli 2026
Sumber: Bapenda Jombang

Sholahuddin menegaskan, target pajak harus mempertimbangkan kondisi sosial budaya dan ekonomi masyarakat.

Baca Juga: Cegah Genangan saat Muktamar NU, Dinas PUPR Bersihkan Kali Jombang Kulon dan Drainase di Tambakberas

”Harapan kita bisa dimaksimalkan. Selain itu, kita berharap bisa menambah potensi sehingga pendapatan daerah meningkat,” pungkasnya. (fid/naz)

Editor : Ainul Hafidz
fiskal daerah pajak PBB-P2 Jombang pad