DPRD Jombang Matangkan Raperda Larangan Miras dan Oplosan, Target Zero Minuman Beralkohol

Azmy endiyana Zuhri • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 18:33 WIB
KETAT: Bapemperda DPRD Jombang saat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pelarangan Minuman Beralkohol serta Minuman Oplosan. (Azmy Endiyana/Radar Jombang)
KETAT: Bapemperda DPRD Jombang saat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pelarangan Minuman Beralkohol serta Minuman Oplosan. (Azmy Endiyana/Radar Jombang)

JombangBanget.id – DPRD Jombang menegaskan komitmen memberantas peredaran minuman beralkohol dan oplosan.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pelarangan Minuman Beralkohol serta Minuman Oplosan agar tidak menyisakan celah hukum.

Ketua Bapemperda DPRD Jombang Kartiyono menyampaikan, pembahasan dilakukan bersama Satpol PP, Disdagrin, DPMPTSP, Dinas Kesehatan, Kesbangpol, serta tim akademik.

Baca Juga: Binrohtal: Muraqabah, Kunci Menjaga Amanah dan Integritas di Tengah Tantangan Zaman

”Hari ini kita melakukan pendalaman bersama OPD terkait . Ini bukan perda milik Satpol PP saja, tetapi melibatkan banyak OPD karena pengendalian peredaran minuman beralkohol membutuhkan sinergi lintas sektor,” ujarnya.

Menurut Kartiyono, raperda ini lahir dari keresahan masyarakat atas maraknya miras oplosan yang menimbulkan korban jiwa dan memicu kriminalitas.

”Beberapa kali kasus miras oplosan menyebabkan korban meninggal dunia maupun tindak kriminalitas yang dipicu konsumsi alkohol,” tegasnya.

Salah satu pasal yang diperketat adalah Pasal 12, yang hanya memperbolehkan penjualan minuman beralkohol di hotel berbintang tiga hingga lima, restoran berbintang tiga hingga lima, serta pub berizin.

Baca Juga: Student Journalism Jombang: Membantu Orang Tua

Lokasi tersebut juga wajib berjarak minimal satu kilometer dari fasilitas umum seperti sekolah, pondok pesantren, rumah sakit, hingga kawasan permukiman padat.

”Substansi perda ini adalah menutup ruang sekecil apa pun terhadap peredaran minuman keras di Kabupaten Jombang. Penindakan memang penting, tetapi yang lebih utama adalah mencegah agar pelanggaran itu tidak terjadi,” jelas Kartiyono.

Ia menambahkan, penggunaan frasa “pengendalian, pengawasan, dan pelarangan” dipilih agar tidak bertentangan dengan regulasi nasional, namun tetap menargetkan Jombang zero minuman keras.

Kartiyono juga menegaskan OPD harus berani menindak pelanggaran tanpa pandang bulu.

Baca Juga: Grassroots OFS League 2026 Tuntas, SDN di Jombang Ini Juara Tanpa Terkalahkan

”Kalau OPD yang diberi kewenangan tidak mampu menjalankan tugasnya, kami akan meminta bupati mengevaluasi bahkan mengganti kepala OPD yang bersangkutan,” pungkasnya. (yan/naz)

Editor : Ainul Hafidz
raperda miras oplosan alkohol Jombang dprd jombang