JombangBanget.id – Lima anak asuh yang belum diketahui identitasnya dari Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Panti Asuhan Al Hasan Dusun Gendong, Watugaluh, Diwek, Jombang kini memiliki kepastian hukum.
Bupati Jombang Warsubi menyerahkan dokumen penetapan perwalian anak di Pendopo Kabupaten Jombang, Kamis (16/7).
’’Anak adalah amanah yang harus dijaga, dilindungi, dan dipenuhi hak-haknya. Karena itu, negara berkewajiban menghadirkan perlindungan melalui kebijakan, pelayanan, dan kepastian hukum,’’ kata Warsubi.
Baca Juga: Renungan Minggu Jombang: Ketekunan Membawa Seseorang Menuju Puncak Keberhasilan
Setiap anak memiliki hak yang wajib dilindungi dan dipenuhi.
Negara harus hadir memberikan perlindungan nyata agar anak dapat tumbuh, belajar, dan mengembangkan potensi secara optimal.
Penetapan perwalian menjadi langkah penting untuk memastikan anak-anak asuh mendapatkan hak dasar.
Terutama dalam mengakses layanan publik seperti administrasi kependudukan, pendidikan, dan jaminan kesehatan.
Penetapan perwalian memberikan dasar hukum bagi anak asuh untuk memperoleh berbagai pelayanan.
Kepastian status hukum tersebut menjadi kunci agar hak anak tidak terhambat persoalan administrasi.
’’Perwalian memberikan kepastian hukum bagi anak untuk memperoleh pelayanan publik dan perlindungan atas hak-haknya sesuai prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Kepastian hukum inilah yang akan menjamin setiap anak tetap memiliki akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, identitas hukum, serta hak-hak lain yang melekat pada dirinya,’’ tuturnya.
Atas terlaksananya program itu, Bupati Warsubi menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Jombang dan Pengadilan Agama Kelas IA Jombang yang sudah berkolaborasi mempercepat proses penetapan hukum.
Ia juga berpesan kepada pengurus LKSA Panti Asuhan Al Hasan agar menjalankan amanah pengasuhan dengan penuh dedikasi, tanggung jawab, dan kasih sayang.
Kegiatan diawali dengan pelaksanaan sidang penetapan perwalian anak melibatkan hakim Pengadilan Agama Jombang, Jaksa Pengacara Negara (JPN), saksi, dan pemohon.
Setelah sidang selesai, dokumen penetapan perwalian diserahkan kepada pihak terkait.
Program penetapan perwalian ini merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan hukum bagi anak.
Di Jawa Timur, kolaborasi kejaksaan dan pengadilan agama secara akumulatif telah menetapkan perwalian bagi 472 anak.
Kegiatan dihadiri Ketua DPRD Hadi Atmaji, Kajari Dyah Ambarwati, Ketua Pengadilan Agama Muh Arasy Latif. Serta Sekdakab Jombang Agus Purnomo. (fid/jif)
Editor : Ainul Hafidz