Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Relokasi Dispendukcapil Jombang ke Ruko Simpang Tiga Mulai Dirancang, Dokumen Perencanaan Disiapkan Anggaran Rp 85 Juta

Ainul Hafidz • Senin, 13 Juli 2026 | 06:26 WIB
NGANGGUR: Blok B Ruko Simpang Tiga Mojongapit rencananya digunakan sebagai pelayanan dan kantor Dispendukcapil Jombang. (Ainul Hafidz/Radar Jombang)
NGANGGUR: Blok B Ruko Simpang Tiga Mojongapit rencananya digunakan sebagai pelayanan dan kantor Dispendukcapil Jombang. (Ainul Hafidz/Radar Jombang)

JombangBanget.id –  Rencana pemindahan kantor sekaligus layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jombang ke Ruko Simpang Tiga Mojongapit mulai memasuki tahap perencanaan.

Pemkab Jombang menyiapkan anggaran sekitar Rp 85 juta pada Perubahan APBD (P-APBD) 2026 untuk menyusun dokumen perencanaan.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Jombang Hartono mengatakan, anggaran tersebut belum digunakan untuk pembangunan fisik. Dana hanya dialokasikan untuk penyusunan dokumen sebagai dasar pelaksanaan proyek.

”Di Ruko Simpang Tiga akan dianggarkan di P-APBD 2026 untuk perencanaan. Jadi untuk penyusunan dokumen perencanaannya saja,”  katanya.

Baca Juga: 19 SDN di Jombang Direhab, Siswa Tetap Belajar dengan Sistem Sif Pagi-Siang

Dokumen perencanaan nantinya disusun oleh Dispendukcapil Jombang. Anggaran yang disiapkan diperkirakan berkisar Rp 85 juta hingga Rp 87 juta.

”Dispendukcapil sendiri yang menyusun. Kira-kira dokumen perencanaannya akan dialokasikan antara Rp 85 juta sampai Rp 87 juta,” imbuhnya.

Sementara pembangunan fisik belum masuk penganggaran tahun ini. Pemkab berencana mengusulkan anggaran tersebut pada APBD 2027 setelah melihat hasil perencanaan dan kemampuan keuangan daerah.

”Kalau fisiknya belum. Rencananya dianggarkan tahun depan atau 2027,” tuturnya.

Hartono menyebut, besaran anggaran fisik belum dapat dipastikan. Nilainya akan menyesuaikan hasil perencanaan, pembahasan APBD 2027 bersama DPRD Jombang, serta kondisi fiskal daerah, termasuk besaran Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

”Tergantung pembahasan di APBD 2027 dengan DPRD Jombang. Lalu hasil perencanaannya Dispendukcapil juga. Termasuk TKD nanti berapa, kan belum tahu,” katanya.

Sebelumnya, Pemkab Jombang merencanakan penataan Ruko Simpang Tiga Mojongapit sebagai pusat layanan publik terpadu.

Dispendukcapil menjadi salah satu instansi yang akan menempati kawasan tersebut, tepatnya di Blok B yang berada dekat dengan Mal Pelayanan Publik (MPP) Jombang.

Sebagai tahap awal, Pemkab telah menyusun kajian masterplan penataan kawasan Ruko Simpang Tiga Mojongapit pada 2025.

Baca Juga: Hari Ini MPLS 2026 Dimulai, Seluruh SMA dan SMK di Jombang Terhubung ke Pembukaan Nasional

Kajian tersebut dikerjakan CV Kencana Kembar dengan nilai kontrak Rp 98,7 juta.

Sementara penataan kawasan secara keseluruhan diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp 30 miliar dan akan dilakukan secara bertahap. (fid/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#ruko simpang tiga Mojongapit #Dispendukcapil Jombang #Jombang #relokasi