Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Pemkab Jombang Gandeng Konsultan, Percepat Perpanjangan HGU Perumda Perkebunan Panglungan

Ainul Hafidz • Sabtu, 4 Juli 2026 | 06:23 WIB
GERBANG MASUK: Akses menuju kawasan Perumda Perkebunan Panglungan, Jombang. (Achmad RW/Radar Jombang)
GERBANG MASUK: Akses menuju kawasan Perumda Perkebunan Panglungan, Jombang. (Achmad RW/Radar Jombang)

JombangBanget.id – Pemkab Jombang terus mengupayakan percepatan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) Perumda Perkebunan Panglungan, Kecamatan Wonosalam.

Salah satu langkah yang dilakukan bakal menggandeng konsultan untuk menyusun foto udara dan peta bidang tanah sebagai syarat yang diminta Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur.

Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Jombang Suparyono mengatakan, pemkab tidak dapat menyusun dokumen teknis tersebut secara mandiri. Karena itu, prosesnya akan dikerjakan pihak ketiga melalui mekanisme pengadaan langsung (PL).

”Kami akan menggandeng pihak ketiga, karena kami tidak ada yang mampu,” katanya.

Baca Juga: Sidang Kasus Pembunuhan Tembelang Jombang, Terdakwa Mengaku Bunuh Bibi karena Bisikan Gaib

Salah satu persyaratan penting dalam proses penerbitan HGU penyusunan foto udara.

Dokumen itu menurutnya, diperlukan untuk memastikan titik koordinat dan batas lahan sesuai kondisi riil di lapangan. Sehingga tidak menimbulkan persoalan dengan lahan di sekitarnya.

”Untuk melengkapi persyaratan HGU, salah satunya foto udara. Jadi mulai titik koordinatnya di mana, perbatasan lahannya ada di mana. Sehingga titik-titiknya harus pas, supaya tidak terjadi konflik dengan lahan yang di sebelahnya,” imbuhnya.

Kewajiban melampirkan foto udara merupakan instruksi dari Kanwil BPN Jawa Timur. Melalui pemetaan itu, posisi koordinat lahan dapat dipastikan akurat sebelum berkas diproses lebih lanjut.

”Karena instruksi Kanwil BPN Jawa Timur begitu. Harus ada foto udara supaya titik koordinatnya tepat,” ujarnya.

Saat ini, proses pengadaan jasa konsultan masih berlangsung. Pemkab masih melakukan pemilihan penyedia melalui metode pengadaan langsung (PL).

Nantinya, rekanan akan bertugas memotret batas-batas lahan dari udara sekaligus menentukan titik koordinat seluruh bidang tanah.

Setelah dokumen itu selesai disusun, seluruh hasilnya akan dikirim ke Kanwil BPN Jawa Timur untuk dievaluasi. HGU belum bisa langsung diterbitkan karena masih harus melalui tahapan pemeriksaan administrasi dan teknis.

”Setelah ada foto udara akan kami kirim ke Kanwil BPN Jatim, nanti ada evaluasi lagi,” katanya.

Baca Juga: Binrohtal: Mukmin Terbaik Menurut Islam, Selalu Yakin Allah Bersama di Mana Pun Berada

Data di laman Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Pemkab Jombang menunjukkan, paket pekerjaan itu bernama Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan–Jasa Khusus (Pengelolaan BUMD dan BLUD/Proses Penerbitan SHGU Perumda Perkebunan Panglungan–Fasilitasi Penerbitan Peta Bidang Tanah dan Pendaftaran Panitia B).

Paket itu memiliki pagu anggaran Rp 75,1 juta bersumber APBD 2026. Saat ini proses pengadaan masih berada pada tahap upload dokumen penawaran dengan metode pengadaan langsung.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi B DPRD Jombang menyoroti belum rampungnya proses perpanjangan HGU Perumda Perkebunan Panglungan yang telah berakhir sejak 28 Mei 2025.

Sebelumnya, proses perpanjangan juga masih difokuskan pada pengukuran ulang lahan. Dari luas HGU sekitar 88,7 hektare, hasil pengukuran sementara menunjukkan selisih sekitar 5 hektare yang masih diverifikasi melalui pemetaan dan foto udara.

Perbedaan luasan tersebut diduga dipengaruhi batas patok lahan pada pengukuran sebelumnya. (fid/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#Pemkab Jombang #perumda perkebunan panglungan #hgu #Jombang #Panglungan