Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Perbup LP2B Jombang Masih Digodok di Kementerian ATR/BPN, Luas Lahan Dilindungi Berpotensi Bertambah

Azmy endiyana Zuhri • Selasa, 30 Juni 2026 | 06:01 WIB
Ilustrasi PLP2B Jombang. (Ainul Hafidz/AI/Radar Jombang)
Ilustrasi PLP2B Jombang. (Ainul Hafidz/AI/Radar Jombang)

JombangBanget.id – Penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) Kabupaten Jombang hingga kini belum tuntas.

Pembahasannya masih mandek di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) karena menunggu proses penyelarasan data lahan pertanian dengan pemerintah pusat.

Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang Agus Andrianto Dwi Wicaksono mengatakan, saat ini pemerintah daerah masih menunggu hasil sinkronisasi antara peta PLP2B milik Pemkab Jombang dengan data Lahan Baku Sawah (LBS) yang ditetapkan pemerintah pusat.

”Saat ini masih berproses di kementerian untuk penyelarasan peta PLP2B dengan Lahan Baku Sawah yang dikeluarkan kementerian. Setelah data tersebut selaras, nantinya akan dituangkan dalam keputusan bupati,” terangnya.

Baca Juga: Student Journalism: Kepemimpinan Perempuan Pertama di Sekolah

Menurut Agus, hasil penyelarasan tersebut justru berpotensi menambah luasan lahan pertanian yang akan dilindungi.

Penambahan luasan tersebut merupakan hasil penyesuaian dengan data Lahan Baku Sawah terbaru dari pemerintah pusat.

Dengan begitu, lebih banyak sawah produktif yang nantinya mendapatkan perlindungan hukum dari alih fungsi lahan.

”Jika sebelumnya luasan yang masuk peta PLP2B berkisar 35 ribu hektare, kini diproyeksikan meningkat menjadi sekitar 38 ribu hektare,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setdakab Jombang Andi Kurniawan membenarkan draf Perbup PLP2B hingga kini masih berada di tingkat kementerian untuk proses konsultasi dan evaluasi.

”Informasi yang kami terima, draf Perbup masih dikonsultasikan ke pemerintah pusat untuk sinkronisasi dan evaluasi. Untuk perkembangan teknisnya menjadi kewenangan Dinas PUPR sebagai leading sektor,” ujarnya.(yan/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#kementerian atr/bpn #Pemkab Jombang #Perbup #LP2B #Jombang