Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

DPRD Jombang Matangkan Raperda Miras, Penjualan Hanya Boleh di Tiga Lokasi

Azmy endiyana Zuhri • Jumat, 26 Juni 2026 | 08:01 WIB
Ilustrasi miras.
Ilustrasi miras.

JombangBanget.id - DPRD Jombang terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Miras).

Konsultasi publik kembali digelar untuk ketiga kalinya dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai akademisi, organisasi mahasiswa, hingga tokoh agama.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang, Kartiyono, menegaskan konsultasi publik ini penting untuk memperkuat substansi regulasi.

”Tadi hadir dari unsur akademisi, BEM, MUI, FKUB, kepolisian, kejaksaan, PKDI, dan kepala desa. Kami ingin mendapatkan masukan seluas-luasnya untuk menyempurnakan raperda ini,” ujarnya.

Baca Juga: Pemkab Jombang Ajukan Lima Ruas Jalan Masuk Program IJD, Tinggal Tunggu Persetujuan Pusat

Menurut Kartiyono, kepala desa sengaja dilibatkan karena menjadi mitra strategis dalam implementasi perda nantinya.

”Kepala desa yang paling tahu peta sosial di wilayahnya. Karena itu peran mereka penting agar aspirasi dan partisipasi masyarakat bisa terakomodasi,” katanya.

Politikus PKB itu menegaskan arah kebijakan raperda adalah mempersempit ruang gerak peredaran miras.

Dalam draf yang dibahas, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan di tiga jenis tempat, di antaranya hotel berbintang, pub, dan restoran berbintang tiga hingga lima.

”Itu pun masih diproteksi dengan berbagai syarat. Ada ketentuan jarak minimal satu kilometer dan tidak boleh berdekatan dengan pemukiman, perkantoran, lembaga pendidikan, pondok pesantren, fasilitas olahraga maupun fasilitas kepemudaan,” terangnya.

Kartiyono menilai kondisi Jombang yang belum banyak memiliki hotel maupun restoran berbintang membuat peluang peredaran miras secara legal semakin terbatas.

”Tujuan utama kami memang membatasi ruang gerak peredaran miras seminimal mungkin melalui regulasi yang ketat,” imbuhnya.

Ia mengungkapkan, draf raperda sudah mengalami dua kali perubahan. Masukan dari masyarakat, termasuk lembaga perlindungan anak, mendorong pengetatan aturan.

Baca Juga: Pedagang Pasar Ploso Masih Nekat Jualan di Bahu Jalan, Pemkab Jombang Siapkan Relokasi

”Awalnya masih cukup longgar. Tetapi setelah menerima berbagai masukan, kami sepakat untuk memperketat lagi. Substansi utama perda ini memang bagaimana mempersempit ruang gerak peredaran miras,” tegasnya.

Meski belum ada target waktu pengesahan, DPRD memastikan perda ini akan memperkuat penegakan hukum.

”Kalau perda ini sudah disahkan, tidak ada alasan lagi bagi penegak perda untuk tidak bertindak. Pelanggaran bisa dikenai sanksi mulai penutupan sementara sampai penutupan permanen,” pungkasnya. (yan/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#raperda miras #tiga lokasi #miras #Jombang #dprd jombang