JombangBanget.id – Pemkab melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang menggelar evaluasi dan sosialisasi implementasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi, (6-7/5).
Ini merupakan tindak lanjut dari Perbup Jombang Nomor 6 Tahun 2026 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Sektor Konstruksi.
’’Evaluasi tingkat kepatuhan ini berdasarkan tiga parameter. Jumlah paket pekerjaan, kehilangan potensi anggaran, dan ketepatan waktu. Dari hasil evaluasi ini akan terlihat perangkat daerah mana yang patuh maupun tidak patuh,’’ kata Kepala Dinas PUPR Jombang, Imam Bustomi.
Ini bertujuan meningkatkan pemahaman para pelaku jasa konstruksi sekaligus mengevaluasi tingkat kepatuhan pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan pada pekerjaan konstruksi yang dibiayai pemerintah daerah.
Baca Juga: RDTR WP Mojoagung Jombang Mulai Disusun, Jaring Aspirasi untuk Arah Pembangunan Wilayah
Evaluasi dilakukan untuk mengetahui sejauh mana perangkat daerah melaksanakan kewajiban perlindungan tenaga kerja konstruksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hari pertama diikuti Tim Pembina Jasa Konstruksi Kabupaten Jombang serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari sejumlah OPD yang melaksanakan pekerjaan konstruksi.
Di antaranya Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Inspektorat, Bappeda, BPKAD hingga kecamatan yang memiliki kegiatan konstruksi.
Kegiatan dibuka Sekdakab Jombang Agus Purnomo.
’’Perlindungan tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan harus menjadi perhatian bersama dan tidak dapat dipisahkan dari setiap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi,’’ ungkapnya.
Dengan perlindungan itu, pekerja akan memperoleh jaminan ketika mengalami risiko kecelakaan kerja maupun risiko lainnya selama pelaksanaan proyek.
Sementara itu Plt (Pelaksana tugas) Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdakab Jombang, Supradigdo, menjelaskan, terkait implementasi Perbup Jombang Nomor 6 Tahun 2026.
Kewajiban pengguna dan penyedia jasa konstruksi untuk mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
”Pada Perbup Nomor 6 Tahun 2026 dijelaskan, pembayaran iuran BPJS untuk sektor jasa konstruksi harus dilakukan sebelum pekerjaan dimulai,’’ ungkapnya.
Baca Juga: Hadir di Jalan Sehat Tahun Baru Islam Jogoroto Jombang, Gus Sentot Ajak Warga Jadi Lebih Baik
Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jombang, Ibrahim Hadi Wibowo, memaparkan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja konstruksi.
Mulai perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja hingga santunan kematian.
BPJS Ketenagakerjaan juga memperkenalkan aplikasi e-Jakon yang memungkinkan pendaftaran tenaga kerja konstruksi dilakukan secara daring serta dilengkapi fitur perhitungan iuran.
”Aplikasi ini diharapkan mempermudah pelaku jasa konstruksi untuk mendaftarkan tenaga kerja konstruksinya secara cepat tanpa harus datang ke kantor,” katanya.
Pada hari kedua, kegiatan diikuti ratusan badan usaha jasa konstruksi di Kabupaten Jombang.
Mereka diberikan pemahaman yang sama terkait implementasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi. (fid/jif)
Editor : Ainul Hafidz