JombangBanget.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang memperkuat koordinasi dengan instansi pengelola daerah irigasi kewenangan pemerintah pusat.
Melalui kegiatan tinjauan lapangan pada sedikitnya tiga lokasi yang diusulkan untuk normalisasi saluran irigasi.
Langkah itu dilakukan guna memastikan kondisi lapangan sekaligus menyusun rencana penanganan yang sesuai dengan kebutuhan di masing-masing lokasi.
’’Hasil tinjauan lapangan akan menjadi dasar dalam menentukan langkah tindak lanjut yang akan dilaksanakan sesuai kondisi dan kebutuhan di masing-masing lokasi,’’ kata Kepala Dinas PUPR Jombang, Imam Bustomi.
Baca Juga: Bonceng Tiga dan Melaju Kencang, Remaja di Jombang Tewas Tabrak Truk di Ploso
Kegiatan yang dilaksanakan Bidang Sumber Daya Air (SDA) ini menjadi tahapan awal sebelum dilakukan tindak lanjut penanganan.
Tinjauan lapangan difokuskan pada kondisi eksisting saluran, tingkat sedimentasi, hambatan aliran air, hingga kebutuhan penanganan yang diperlukan.
Terdapat tiga lokasi yang menjadi prioritas usulan normalisasi pada Juni 2026.
Lokasi pertama di Afvour (salura buang) Besuk, Desa Brangkal, Kecamatan Bandarkedungmulyo dengan usulan penanganan sepanjang 1.500 meter.
Lokasi kedua di Afvour Watudakon, Desa Watudakon, Kecamatan Kesamben dengan usulan normalisasi sepanjang 350 meter.
Sedangkan lokasi ketiga di Afvour Tugusumberejo, Desa Tugusumberejo, Kecamatan Peterongan dengan usulan penanganan sepanjang 4.000 meter.
Ketiga lokasi itu merupakan bagian dari daerah irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Masing-masing berada di bawah pengelolaan UPI (Unit Pengelola Irigasi) Mrican, PPK Operasi dan Pemeliharaan V BBWS Brantas, serta UPI Siman.
’’Karena itu, setiap rencana penanganan harus dilaksanakan melalui koordinasi dan komunikasi yang baik dengan instansi pemilik kewenangan,’’ imbuhnya.
Baca Juga: Desa Kauman Jombang Bangun Jalan Lingkungan 270 Meter, Mobilitas Warga Makin Lancar
Hingga saat ini belum terdapat Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Jombang dengan Kementerian PU yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan normalisasi maupun penanganan darurat akibat bencana pada saluran yang menjadi kewenangan pusat.
Meski demikian, pemkab tetap dapat membantu pelaksanaan penanganan apabila kondisi di lapangan membutuhkan tindakan segera.
Mekanismenya dilakukan dengan menyampaikan surat pemberitahuan kepada instansi pemilik kewenangan sebelum pekerjaan dilaksanakan.
’’Setelah pekerjaan selesai, pemerintah daerah juga berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan dokumentasi kegiatan,’’ terangnya.
Kegiatan tinjauan lapangan diharapkan semakin memperkuat sinergi antara Pemkab Jombang dengan instansi pengelola daerah irigasi kewenangan pusat.
Dengan koordinasi yang baik, upaya normalisasi saluran dapat dilaksanakan secara tepat sasaran untuk menjaga kelancaran aliran air dan mendukung layanan irigasi.
Selain itu, normalisasi juga diharapkan mampu mengurangi potensi genangan maupun dampak bencana yang dapat timbul akibat terganggunya fungsi saluran.
’’Koordinasi yang baik menjadi kunci agar penanganan saluran irigasi dapat berjalan optimal sesuai kewenangan masing-masing,’’ paparnya. (fid/jif)
Editor : Ainul Hafidz