Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Tak Diminati Pihak Ketiga, Pemkab Jombang Ambil Alih Parkir Sentra PKL Jl KH Ahmad Dahlan

Azmy endiyana Zuhri • Kamis, 18 Juni 2026 | 06:04 WIB
DIAMBIL ALIH: Disdagrin Jombang mengambil alih pengelolaan parkir Sentra PKL Jl KH Ahmad Dahlan. (Azmy Endiyana/Radar Jombang)
DIAMBIL ALIH: Disdagrin Jombang mengambil alih pengelolaan parkir Sentra PKL Jl KH Ahmad Dahlan. (Azmy Endiyana/Radar Jombang)

JombangBanget.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang mengambil alih pengelolaan parkir dan fasilitas MCK di kawasan Sentra Pedagang Kaki Lima (PKL) Jalan KH Ahmad Dahlan.

Langkah ini dilakukan untuk menguji langsung potensi pendapatan riil dari aset tersebut yang selama ini belum diminati pihak ketiga.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang Anjik Eko Saputro mengatakan, pengambilalihan dilakukan setelah upaya mencari pengelola belum membuahkan hasil.

Tingginya nilai appraisal diduga menjadi salah satu faktor yang membuat pengelolaan belum menarik minat calon pihak ketiga. Pengelolaan saat ini dilakukan langsung oleh Pemkab sebagai bagian dari proses evaluasi.

Baca Juga: Sekolah Rakyat Jombang Masih Kekurangan Siswa SD, Kuota SMP dan SMA Sudah Penuh

”Per 1 Juni kemarin pengelolaan parkir sudah diambil alih pemkab. Untuk petugasnya dari dinas sendiri. Saat ini kami sedang melakukan kajian kembali terkait potensi pendapatannya,” ujarnya, Rabu (17/6).

Menurutnya, evaluasi dilakukan selama enam bulan dengan menghitung langsung jumlah kendaraan, tingkat okupansi parkir, hingga potensi pendapatan dari fasilitas MCK. Hasilnya akan menjadi dasar penentuan skema pengelolaan ke depan.

”Nilai appraisal pengelolaan parkir dan MCK di kawasan tersebut mencapai sekitar Rp 300 juta per tahun,” bebernya.

Melalui pengelolaan langsung ini, pemkab ingin memastikan apakah target tersebut realistis atau perlu penyesuaian berdasarkan kondisi lapangan.

”Kami ingin mengetahui apakah pendapatan riilnya memang bisa mencapai nilai appraisal yang ditetapkan sebesar Rp 300 juta dalam setahun atau tidak,” katanya.

Hasil evaluasi nantinya akan menjadi dasar kebijakan lanjutan, termasuk jika diperlukan penyesuaian skema maupun nilai pengelolaan.

”Kalau memang hasilnya sesuai appraisal, tentu akan kami sampaikan. Tetapi apabila ternyata tidak sesuai, nanti akan ada pembahasan lebih lanjut mengenai pengelolaannya,” tegasnya. (yan/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#Disdagrin Jombang #Pemkab Jombang #parkir #sentra pkl #Jombang