JombangBanget.id – DPRD Jombang mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Pembahasan diawali dengan rapat paripurna penyampaian penjelasan bupati di ruang sidang DPRD Jombang, Senin (8/6).
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji dan dihadiri Bupati Jombang Warsubi, Wakil Bupati Salmanuddin, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Jombang.
Dalam pemaparannya, Bupati Warsubi menyampaikan realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2025 melampaui target yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Student Journalism Jombang: Juara Lomba Tahfidz Alquran
Dari anggaran pendapatan sebesar Rp 2,908 triliun, realisasinya mencapai Rp 3,046 triliun atau 104,73 persen.
”Terjadi selisih lebih antara anggaran dan realisasi pendapatan sehingga menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2025,” ujarnya dalam rapat paripurna.
Salah satu penyumbang terbesar capaian tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dari target Rp 699,96 miliar, realisasi PAD mencapai Rp 838,27 miliar atau 119,76 persen. Dengan demikian, PAD melampaui target sebesar Rp 138,31 miliar.
Kenaikan PAD terutama ditopang sektor pajak daerah. Dari target Rp 287,37 miliar, realisasinya mencapai Rp 345,49 miliar atau 120,23 persen.
Beberapa jenis pajak bahkan mencatatkan capaian jauh di atas target. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) misalnya, ditargetkan Rp 36 miliar namun terealisasi Rp 64,66 miliar atau 179,62 persen.
Realisasi tersebut melampaui target hingga Rp 28,66 miliar.
Selain itu, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang ditargetkan Rp 89,01 miliar mampu terealisasi Rp 104,18 miliar atau 117,05 persen.
Sementara Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari target Rp 75,97 miliar terealisasi Rp 80,91 miliar atau 106,51 persen.
Baca Juga: 15 Atlet Bertanding, Wushu Jombang Sabet 9 Medali di Kejuaraan Surabaya
Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji mengatakan, pembahasan raperda pertanggungjawaban APBD merupakan agenda rutin yang wajib dilaksanakan setiap tahun sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
”Agenda ini merupakan agenda tahunan yang harus dilaksanakan. Ini bagian dari pertanggungjawaban dalam pengelolaan anggaran dan program-program pemerintah,” katanya.
Politisi PKB tersebut menambahkan, setelah penyampaian penjelasan bupati, tahapan berikutnya adalah pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap raperda yang diajukan eksekutif.
”Setelah itu dilanjutkan dengan penyampaian pemandangan umum fraksi, kemudian jawaban bupati dan pandangan akhir fraksi,” pungkasnya. (yan/fid)
Editor : Ainul Hafidz