Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Tarif Sudah Ditentukan, Parkir RTH Kebonrojo Jombang Masih Belum Dikelola Resmi

Azmy endiyana Zuhri • Selasa, 26 Mei 2026 | 06:37 WIB
DIPARKIR: Kantong parkir Taman Kebonrojo Jombang yang selama ini belum masuk ke PAD. (21/8/2025).
DIPARKIR: Kantong parkir Taman Kebonrojo Jombang yang selama ini belum masuk ke PAD. (21/8/2025).

JombangBanget.id - Pengelolaan parkir di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kebonrojo Jombang hingga kini belum masuk skema Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Padahal, pemerintah daerah sudah menetapkan tarif sewa lahan parkir melalui surat keputusan bupati sejak hampir dua tahun terakhir.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang Miftahul Ulum mengakui, hingga kini pengelolaan parkir belum bisa dilakukan secara resmi oleh pemerintah daerah. Penyebabnya, pembahasan dengan pengelola lama belum menemukan kesepakatan.

”Sampai saat ini memang belum dikelola secara resmi dan belum masuk PAD. Karena masih belum ada kesepakatan dengan pihak pengelola parkir yang selama ini ada," katanya.

Baca Juga: Biaya HGU Perumda Panglungan Jombang Tembus Rp 165 Juta, Dewan Pengawas Rela Gaji Ditunda

Sebagai langkah, DLH berencana kembali memanggil pihak pengelola parkir yang selama ini beroperasi di kawasan tersebut. Pemanggilan dilakukan untuk membahas kesediaan mereka mengikuti ketentuan tarif sewa yang sudah ditetapkan pemkab.

”Kami akan memanggil lagi pengelola parkir. Nanti akan dibahas lagi apakah menyepakati harga sewa yang sudah ditentukan atau tidak," ujarnya.

Ulum menegaskan, pemerintah daerah tidak ingin persoalan tersebut terus berlarut-larut. Jika pengelola lama tidak menyetujui besaran tarif yang telah ditetapkan, DLH membuka peluang bagi pihak lain untuk mengelola parkir sesuai aturan yang berlaku.

”Apabila memang mereka tidak sepakat, maka akan kami tawarkan kepada pihak lain yang bersedia menyetujui tarif sewa lahan parkir tersebut," tegasnya.

Diketahui, Pemkab Jombang sebelumnya telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Jombang Nomor 100.3.3.2/435/415.10.1.3/2024 tentang tarif atau besaran sewa Barang Milik Daerah (BMD) berupa lahan parkir pada Dinas Lingkungan Hidup Jombang selaku pengguna barang.

Dalam aturan tersebut, tarif sewa ditetapkan bervariasi sesuai lokasi dan objek yang dikelola. Nilainya mulai Rp 5,5 juta hingga Rp 25,3 juta per tahun. (yan/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#parkir #DLH Jombang #kebonrojo #Jombang #pad