Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Pemkab Jombang Gelontor Rp 1,2 Miliar untuk Belanja Pupuk Cair, Sasar Petani Padi

Ainul Hafidz • Jumat, 22 Mei 2026 | 06:41 WIB
DISEMPROT: Petani di Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Jombang menyempot tanaman padi. (Ainul Hafidz/Radar Jombang)
DISEMPROT: Petani di Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Jombang menyempot tanaman padi. (Ainul Hafidz/Radar Jombang)

JombangBanget.id - Pemkab Jombang mengalokasikan anggaran Rp 1,2 miliar untuk pengadaan pupuk organik cair (POC) bagi petani tanaman pangan.

Saat ini proses pengadaan masih berlangsung melalui mekanisme e-purchasing mini kompetisi.

Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Jombang M. Rony melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian Eko Purwanto mengatakan, selain pengadaan pupuk NPK tembakau untuk petani wilayah utara Brantas, tahun ini pemerintah juga mengadakan POC.

”Ada, pupuk organik cair atau POC,” katanya.

Menurut dia, tahapan pengadaan saat ini masih memasuki proses pemilihan penyedia. Sejumlah perusahaan disebut sudah mengajukan penawaran kepada pemerintah daerah.

Baca Juga: Ketua DPRD Jombang Soroti Potensi Penerimaan Pendapatan Ganda, soal ASN Rangkap Jabatan Anggota BPD

”Sekarang masih proses pengadaan memakai e-purchasing mini kompetisi. Jadi masih proses pemilihan penyedia. Tapi, sudah ada penyedia yang mengirimkan penawaran,” imbuhnya.

POC tersebut nantinya diperuntukkan bagi tanaman pangan, khususnya padi. Penyalurannya tidak dibatasi pada wilayah tertentu, melainkan disesuaikan dengan lokasi tanaman yang dinilai layak menerima bantuan.

”Secara juknis yang kami buat, ketika ada tanaman padi dan layak dapat itu yang menerima. Jadi tidak dibatasi di kecamatan mana saja,” ujarnya.

Pengadaan pupuk organik cair dilakukan sebagai upaya mengenalkan penggunaan pupuk organik kepada petani.

Disperta menilai petani selama ini lebih terbiasa menggunakan metode penyemprotan sehingga pupuk dibuat dalam bentuk cair.

”Kami ingin menyebarluaskan pupuk organik supaya lebih familiar kepada petani. Selama ini petani juga cenderung senang dengan penyemprotan, makanya bentuknya POC,” tuturnya.

POC tersebut bukan bagian dari pupuk subsidi pemerintah sehingga tidak dibagikan kepada seluruh petani.

Dalam dokumen pengadaan disebutkan, pupuk yang dibeli harus sesuai Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 261/KPTS/SR.310/KM/4/2019 tentang Persyaratan Teknis Minimal Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah yang dilengkapi zat pengatur tumbuh (ZPT).

Baca Juga: Kantor Kemenag Puji MTsN 12 Jombang, Kompak Cetak Siswa Berprestasi dan Berkarakter

Total volume pengadaan mencapai 12.150 liter dengan pagu anggaran Rp 1.215.445.000 yang bersumber dari APBD 2026.

Nilai harga perkiraan mencapai sekitar Rp 100 ribu per liter. Rencananya bantuan POC akan disalurkan kepada sejumlah kelompok tani dan gapoktan.

Di antaranya Poktan Jaten Desa Jatipelem Kecamatan Diwek, Gapoktan Barongsawahan Kecamatan Bandarkedungmulyo, Gapoktan Glagahan Kecamatan Perak, Poktan Benjeng Desa Kepuhkajang Kecamatan Perak.

Gapoktan Mejoyolosari Kecamatan Gudo, Gapoktan Sukorejo Kecamatan Perak, serta Poktan Ngaren Desa Plosogenuk Kecamatan Perak. (fid/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#pupuk organik cair #Pemkab Jombang #pupuk cair #poktan #Jombang