Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Pemerintah Batasi Belanja Pegawai 30 Persen, Pemkab Jombang Sudah Lewat Lebih Dulu

Anggi Fridianto • Kamis, 21 Mei 2026 | 07:47 WIB
Ilustrasi anggaran. (Radar Bojonegoro)
Ilustrasi anggaran. (Radar Bojonegoro)

JombangBanget.id - Saat banyak daerah masih berjibaku menyesuaikan aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, Pemkab Jombang justru sudah lebih dulu menuntaskannya.

Bahkan, dalam APBD 2026, persentase belanja pegawai Jombang tercatat hanya 28,95 persen.

Namun, dana transfer dari pusat bisa langsung memengaruhi proporsi belanja pegawai di seluruh daerah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo menyebut capaian tersebut menjadi bukti Pemkab sudah melakukan penataan sejak beberapa tahun terakhir. Bahkan, Jombang diklaim masuk jajaran daerah terbaik nasional dalam pengendalian belanja pegawai.

Baca Juga: Wakili Kesamben, TP-PKK Watudakon Juara 1 LCM Snack Khas Jombang

”Jombang belanja pegawai tahun ini 28,95 persen. Kalau tidak salah kita termasuk 10 terbaik se nasional mungkin yang sudah mencukupi belanja pegawai di bawah 30 persen,” terangnya.

Kebijakan pembatasan belanja pegawai tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mengamanatkan belanja pegawai maksimal 30 persen mulai 2027 mendatang. Namun, Jombang sudah memenuhi ketentuan itu lebih awal.

”Kita sudah menjaga sejak tahun-tahun sebelumnya agar belanja pegawai itu di bawah 30 persen, Alhamdulillah tahun kemarin anggaran belanja pegawai kita sudah di bawah 30 persen,” terangnya.

Agus menegaskan, strategi menjaga stabilitas belanja pegawai tidak dilakukan lewat langkah ekstrem. Pemkab tidak melakukan perampingan OPD, pemotongan tunjangan, maupun pengurangan PPPK.

”Jadi kita lakukan kajian berkala bersama perangkat daerah terkait, BKPSDM khususnya untuk antisipasi itu,” bebernya.

Salah satu langkah yang ditempuh ialah mengatur formasi penerimaan pegawai sesuai kebutuhan riil dan kemampuan fiskal daerah. Tahun ini, Pemkab Jombang mengusulkan 360 formasi ke Kemenpan-RB.

”Kaitannya manajemen pegawai, pemerintah daerah mengajukan penerimaan pegawai sebesar 360 ke Kemenpan-RB, itu disesuaikan dengan kebutuhan kita. Tujuannya juga untuk menjaga stabilisasi belanja pegawai tetap di bawah 30 persen,” tandasnya.

Kepala BPKAD Jombang M Nashrulloh menambahkan, persentase belanja pegawai sejatinya sangat dinamis. Sebab, perubahan dana transfer pusat bisa langsung memengaruhi proporsi belanja pegawai terhadap total APBD.

”Misalnya, kalau belanja pegawai tetap, sementara belanja daerah turun karena transfer dari pusat berkurang, otomatis persentasenya naik. Ini bisa terjadi di semua daerah, dan sepertinya belum diperhitungkan dalam regulasi,” tegas Nashrulloh.

Baca Juga: Siap-Siap! Pemkab Jombang Ajukan 360 Formasi CPNS dan PPPK ke Pusat

Menurut dia, kondisi tersebut juga sangat mungkin terjadi di Jombang, terutama saat pembahasan perubahan anggaran.

”Misal kita sudah memasang belanja pegawai 28,95 di APBD murni, tapi di PAPBD ternyata dana transfer dari pusat berkurang berarti kan belanja kita juga berkurang. Karena belanja berkurang sementara belanja pegawai tidak berkurang, maka pembaginya kan makin kecil. Karena pembaginya makin kecil, maka ini persentasenya bisa naik, ini bisa terjadi untuk seluruh Indonesia, itu yang sepertinya belum diperhitungkan,” bebernya.

Untuk menjaga kestabilan belanja pegawai, Pemkab juga menerapkan pola zero growth dalam manajemen ASN.

”Misal PNS yang pensiun 200 pegawai, maka penerimaannya 200, jadi tetap stabil,” imbuhnya.

Lalu bagaimana nasib PPPK dan PPPK paruh waktu? Nashrulloh memastikan kebijakan tersebut tidak berdampak langsung. Sebab, penggajian PPPK paruh waktu tidak masuk dalam komponen belanja pegawai.

”Gaji PPPK paruh waktu itu masuk nomenklatur belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai. Belanja pegawai itu PNS,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Jombang Anwar menyebut jumlah ASN di lingkungan Pemkab Jombang saat ini mencapai 11.861 orang.

Rinciannya, 5.750 PNS, 2.063 PPPK, dan 4.048 PPPK paruh waktu. ”Masing-masing 5.750 PNS, dan 2.063 PPPK, serta 4.048 PPPK paruh waktu,” tegas Anwar. (fid/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#belanja pegawai #30 persen #uu hkpd #Pemkab Jombang #Jombang