Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Raperda Jasa Konstruksi Dibahas DPRD Jombang, Fokus Infrastruktur Berkualitas

Azmy endiyana Zuhri • Selasa, 12 Mei 2026 | 06:56 WIB
DIKEBUT: DPRD dan Pemkab Jombang menggelar paripurna penyampaian nota penjelasan Raperda Jasa Konstruksi. (Azmy Endiyana/Radar Jombang)
DIKEBUT: DPRD dan Pemkab Jombang menggelar paripurna penyampaian nota penjelasan Raperda Jasa Konstruksi. (Azmy Endiyana/Radar Jombang)

JombangBanget.id  - DPRD Kabupaten Jombang menggelar rapat paripurna penyampaian nota penjelasan bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Senin (11/5).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji, dihadiri Bupati Jombang Warsubi, Wakil Bupati Salamanudin Yazid, Sekda Agus Purnomo, perwakilan Forkopimda, anggota dewan, serta kepala OPD.

Dalam nota penjelasannya, Bupati Warsubi menegaskan, raperda ini dibentuk untuk mewujudkan penyelenggaraan jasa konstruksi yang tertib, profesional, transparan, dan akuntabel.

”Secara yuridis, pembentukan rancangan peraturan daerah ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,” ujarnya.

Baca Juga: Buron Dua Bulan, Otak Penculikan Keluarga di Ngoro Jombang Dibekuk Polisi di Madura

Warsubi menjelaskan, regulasi tersebut akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat.

Tujuannya membangun struktur usaha jasa konstruksi yang kokoh dan berdaya saing, menjamin kesetaraan hubungan antara pengguna dan penyedia jasa, serta meningkatkan kualitas hasil konstruksi sesuai standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

”Ruang lingkup pengaturan ini dirancang secara komprehensif namun tetap proporsional, sehingga tidak tumpang tindih dengan kewenangan pemerintah pusat maupun provinsi,” katanya.

Ia menambahkan, manfaat yang diharapkan antara lain meningkatnya kualitas infrastruktur daerah, terciptanya iklim usaha jasa konstruksi yang sehat dan kompetitif, meningkatnya kompetensi tenaga kerja lokal, serta terwujudnya pembangunan daerah berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

”Peraturan daerah ini tidak hanya berfungsi sebagai payung hukum, tetapi juga sebagai strategi pembangunan daerah berkelanjutan yang menekankan profesionalisme, keselamatan, dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji menilai, penyampaian nota penjelasan bupati terhadap raperda ini merupakan langkah penting memperkuat tata kelola sektor konstruksi di daerah.

”DPRD Jombang berkomitmen melakukan pembahasan secara cermat dan objektif bersama seluruh pihak terkait agar raperda yang disusun benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat maupun pelaku jasa konstruksi,” tandasnya. (yan/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#raperda jasa konstruksi #raperda #jasa konstruksi #Jombang #dprd jombang