JombangBanget.id – Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang menggelar bimbingan teknis (bimtek) pemenuhan persyaratan dasar perizinan usaha apotek, Selasa (21/4).
Kegiatan ini diikuti sekitar 30 pengusaha apotek, termasuk perwakilan Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Jombang.
Kepala Dinas PUPR Jombang, Imam Bustomi, menjelaskan, bimtek ini digelar sebagai respons atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban pemenuhan perizinan dasar bagi pelaku usaha.
Termasuk apotek yang hendak memperpanjang izin.
Baca Juga: Binrohtal: Ini Empat Kunci Amanah dalam Bekerja, dari Rezeki Halal hingga Larangan Suap
Pasca turunnya PP 28 tahun 2025, apotek yang akan memperpanjang izin wajib memenuhi persyaratan dasar. Di antaranya, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
’’Juga Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta dokumen lingkungan,’’ terangnya.
Berdasarkan aturan tersebut, usaha apotek masuk kategori risiko menengah tinggi. Konsekuensinya, penerbitan PKKPR tidak bisa dilakukan secara otomatis dalam satu hari.
Melainkan harus melalui proses penilaian terlebih dahulu. Ini dinilai cukup memberatkan pelaku usaha, terutama yang hanya ingin memperpanjang izin.
Pemerintah pusat memberikan kemudahan melalui Surat Edaran Nomor 15 tahun 2026 tentang Ketentuan Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Darat bagi usaha mikro.
Melalui kebijakan ini, usaha apotek dapat diakomodasi sebagai usaha mikro sehingga penerbitan PKKPR bisa dilakukan secara langsung pada hari yang sama.
’’Ini menjadi angin segar bagi pelaku usaha apotek. Dengan skema usaha mikro, PKKPR bisa terbit saat itu juga tanpa melalui proses penilaian yang panjang,’’ imbuhnya.
Meski demikian, kebijakan tersebut bersifat sementara. Yakni hanya berlaku selama tiga bulan sejak 6 Februari hingga 6 Mei 2026.
Setelah periode tersebut berakhir, proses perizinan akan kembali mengikuti ketentuan risiko menengah tinggi yang mengharuskan adanya penilaian.
Baca Juga: GAPEMBI Jombang Resmi Dibentuk, Pemuda Pimpin Pengusaha Dapur MBG
Karena itu, pihaknya mendorong seluruh pengusaha apotek untuk segera mengurus PKKPR sebelum batas waktu berakhir.
Walaupun masa berlaku izin usaha mereka masih cukup panjang.
’’Kami berharap apotek-apotek ini segera memiliki PKKPR. Mumpung masih ada kesempatan hingga 6 Mei, agar tidak perlu melalui proses penilaian yang lebih lama,’’ paparnya.
Setelah memperoleh PKKPR, pelaku usaha diwajibkan melanjutkan proses perizinan dengan mengurus Keterangan Rencana Kabupaten (KRK). Kemudian PBG, SLF, serta dokumen lingkungan.
Kemudahan ini sangat membantu pelaku usaha karena proses yang sebelumnya memerlukan waktu lama kini dapat diselesaikan dalam waktu singkat.
’’Kalau sebelumnya harus melalui penilaian yang lama, sekarang dalam satu hari bisa terbit. Ini sangat membantu pengusaha apotek,’’ katanya.
Untuk proses pengurusan, pelaku usaha dapat mengakses sistem Online Single Submission (OSS) secara mandiri dari mana saja.
Dalam pengajuan tersebut, pemohon cukup melengkapi persyaratan dasar seperti identitas pemohon, lokasi usaha, luas lahan, dan data pendukung lainnya.
’’Alurnya langsung melalui OSS dengan memilih kategori usaha mikro. Kemudian dilanjutkan pengurusan KRK yang juga bisa dilakukan secara daring,’’ urainya. (fid/jif)
Editor : Ainul Hafidz