JombangBanget.id - Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Kabupaten Jombang terus dikebut.
Draf regulasi ini kini masuk tahap penyempurnaan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi jasa konstruksi di Jombang.
Kepala Dinas PUPR Jombang Imam Bustomi mengatakan, pihaknya sudah menjadwalkan pembahasan raperda tersebut pada Jumat (24/4) untuk mematangkan draf sebelum masuk pembahasan lanjutan di DPRD.
Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari rapat dengar pendapat bersama Bapemperda DPRD Jombang. Sejumlah masukan sebelumnya sudah dihimpun untuk memperkaya substansi aturan.
Baca Juga: Tak Hanya Belajar, Siswa SMPN 2 Perak Jombang Juga Diajak Jadi Wirausaha
”Sekarang kami akan melakukan diskusi tindak lanjut. Insya Allah Jumat (besok) mengundang stakeholder terkait penyusunan raperda,” imbuhnya.
Sejumlah pihak akan dilibatkan dalam pembahasan, mulai dari OPD teknis hingga asosiasi jasa konstruksi. Masukan dari berbagai pihak dinilai penting agar regulasi yang disusun sesuai kondisi lapangan.
”Stakeholder jasa konstruksi itu asosiasi jasa konstruksi. Ada beberapa yang diundang. Masukan dari DPRD dan stakeholder akan kita sempurnakan dalam draf,” tuturnya.
Dalam penyusunannya, raperda ini akan mengatur hal-hal yang belum diakomodasi secara rinci dalam regulasi di atasnya, seperti undang-undang maupun peraturan pemerintah.
Sementara untuk ketentuan yang lebih teknis, nantinya akan dituangkan dalam peraturan kepala daerah.
”Kalau ada yang belum diatur di atasnya, itu bisa kita atur nanti yang lebih spesifik dan teknis dituangkan dalam perbup atau perkada. Terpenting tidak bertentangan dengan aturan di atasnya,” terangnya.
Pembahasan lanjutan juga akan menitikberatkan pada sejumlah pasal yang masih memerlukan pendalaman.
Di antaranya terkait aspek keberlanjutan masukan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta pelaporan investasi atau Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dari DPMPTSP.
”Misalnya masukan dari DLH soal keberlanjutan, apakah cukup di raperda atau perlu dirinci di perbup. Lalu dari DPMPTSP terkait LKPM, termasuk juga dari asosiasi jasa konstruksi,” paparnya.
Baca Juga: Tanpa Tes Tulis! Begini Seleksi Beasiswa S1 Pemkab Jombang 2026
Namun demikian, tidak semua usulan dapat diakomodasi. Aturan tetap harus mengacu pada regulasi yang lebih tinggi, termasuk dalam mekanisme lelang proyek.
”Selama tidak bertentangan akan kita akomodir. Tapi kalau terkait mengutamakan pengusaha lokal itu tidak bisa, karena lelang terbuka. Siapa saja boleh ikut, tidak hanya dari Jombang,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, DPRD Jombang tengah mempercepat pembahasan raperda tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023.
Regulasi ini diharapkan mampu memperbaiki kualitas penyelenggaraan proyek konstruksi sekaligus meningkatkan daya saing pelaku usaha di daerah. (fid/naz)
Editor : Ainul Hafidz