JombangBanget.id – DPRD Kabupaten Jombang menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIparkab), Kamis (9/4).
Semua fraksi menyampaikan pendapat akhir yang menyatakan sepakat Raperda disahkan meski dengan berbagai catatan strategis untuk penyempurnaan regulasi.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) melalui juru bicaranya, Subur, menilai pembangunan sektor pariwisata Jombang masih menghadapi kelemahan mendasar.
Baca Juga: Binrohtal: Halalbihalal dan Fitrah Manusia, Berikut Hikmah Besar di Balik Tradisi Lebaran
Salah satunya, data yang dinilai belum akurat, terstruktur, dan komprehensif.
Pemerintah daerah perlu segera melakukan pembenahan sistem data serta menyusun analisis SWOT sebagai landasan dalam merumuskan kebijakan yang tepat dan terarah.
’’Strategi pembangunan pariwisata harus disusun secara jelas, terukur, dan komprehensif, mulai dari penguatan infrastruktur, promosi, hingga optimalisasi potensi daerah agar mampu meningkatkan daya saing dan kesejahteraan masyarakat,’’ tegasnya.
FPKB juga menekankan pentingnya penguatan dokumen Riparkab dengan rencana aksi yang spesifik, indikator kinerja yang terukur, serta target capaian berbasis waktu.
Baca Juga: 12 Kursi Kades di Jombang Kosong, Ini Daftar Desa dan Penyebabnya
Hal ini dinilai penting agar implementasi kebijakan dapat dipantau dan dievaluasi secara akuntabel.
Selain itu, penyusunannya harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar sesuai dengan karakteristik daerah.
Sementara itu, Jawahirul Fuad dari Fraksi PDI Perjuangan menyatakan, Raperda Riparkab diharapkan mampu mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan pemerataan manfaat bagi masyarakat.
’’Raperda ini juga harus mampu menjawab tantangan perubahan kehidupan, baik di tingkat lokal, nasional, maupun global, demi mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat daerah,’’ ungkapnya.
Fraksi Partai Golkar melalui Rahmad Agung Saputra menyatakan persetujuannya terhadap Raperda tersebut dengan sejumlah catatan.
Penyusunan Riparkab harus berdasarkan kajian teknis yang matang, termasuk analisis potensi destinasi, konektivitas wilayah, serta kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan.
Pihaknya kurang sepakat jika dalam perencanaan tersebut menghilangkan batas administrasi wilayah.
’’Penegasan wilayah sangat penting. Misalnya, potensi wisata Sendang Made di Kecamatan Kudu tidak bisa begitu saja dilebur menjadi kawasan Ploso dan sekitarnya. Harus ada kejelasan penamaan wilayah yang memiliki potensi unggulan agar mendapat perhatian dan penanganan yang tepat,” tandasnya. (yan/jif)
Editor : Ainul Hafidz