JombangBanget.id – Pemkab Jombang menargetkan penandatanganan kontrak pengadaan pupuk NPK untuk petani tembakau wilayah utara Brantas dilaksanakan bulan ini.
Bantuan ini disiapkan karena komoditas tembakau tidak termasuk dalam skema pupuk bersubsidi pemerintah pusat.
’’Kami sudah proses klik ke penyedia. Saat ini menunggu mereka menyiapkan jaminan pelaksanaan dari bank. Dijadwalkan bulan ini kontrak akan ditandatangani dengan penyedia,’’ kata Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Jombang, M Rony melalui Kepala Sarana dan Prasarana Pertanian, Eko Purwanto.
Baca Juga: Renungan Minggu: Paskah Bukan Hanya Tradisi, tapi Janji Kebangkitan dan Pemulihan
Hingga awal April, tahapan pengadaan pupuk sudah memasuki proses administratif dengan penyedia.
Mereka diwajibkan menyerahkan jaminan pelaksanaan sebagai syarat kontrak.
’’Nanti setelah kontrak selesai, baru akan diumumkan siapa penyedianya,’’ jelasnya.
Pupuk NPK tersebut dapat mulai dimanfaatkan petani paling cepat dua bulan lagi.
Baca Juga: Disabilitas Bukan Halangan Memimpin IPNU
’’Paling tidak bulan keenam atau awal Juni, pupuk sudah bisa digunakan petani,’’ tuturnya.
Pemkab Jombang tahun ini mengalokasikan anggaran sebesar Rp 5,075 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk pengadaan 250 ton pupuk NPK.
Bantuan pupuk ini menjadi salah satu upaya Pemkab Jombang mendukung petani tembakau.
Sekaligus meringankan biaya produksi komoditas unggulan daerah tersebut. (fid/jif)
Editor : Ainul Hafidz