JombangBanget.id - Aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Jombang bersiap menjalani pola kerja baru. Mulai pekan depan, Pemkab Jombang akan menerapkan Work From Home (WFH) setiap Jumat sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tertanggal 31 Maret 2026.
Sekretaris Daerah Jombang Agus Purnomo menegaskan, pihaknya segera menindaklanjuti aturan tersebut.
”Segera kita tindak lanjuti SE Mendagri. Kita sudah punya pengalaman saat Covid dulu, jadi lebih siap,” ujarnya
Agus menambahkan, penerapan WFH di lingkungan Pemkab Jombang ditarget mulai berjalan pekan depan.
”Secepatnya, mulai kita berlakukan minggu depan,” pungkasnya.
Dalam edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tertanggal 31 Maret 2026 tersebut, pemerintah daerah diminta menerapkan pola kerja fleksibel dengan skema WFH satu hari dalam sepekan.
Kebijakan WFH ini menjadi bagian dari kebijakan efisiensi nasional. ASN tetap dituntut produktif dengan sistem kerja berbasis output melalui dukungan digitalisasi birokrasi seperti e-office dan SPBE.
Tak hanya soal WFH, aturan baru juga menekan anggaran perjalanan dinas.
Perjalanan dalam negeri dipangkas hingga 50 persen, sedangkan luar negeri dikurangi 70 persen.
Penggunaan kendaraan dinas dibatasi maksimal separuh, dengan dorongan beralih ke transportasi umum, kendaraan listrik, atau sepeda.
Kepala daerah juga diminta menggelar hari bebas kendaraan bermotor untuk menekan emisi sekaligus menggerakkan ekonomi lokal.
Meski begitu, kebijakan ini tidak berlaku bagi layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, penanggulangan bencana, Satpol PP, serta layanan administrasi kependudukan dan perizinan tetap bekerja penuh dari kantor. (ang/naz)
Editor : Ainul Hafidz