JombangBanget.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang terus mematangkan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Pembahasan lanjutan digelar dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari dinas terkait hingga siswa.
Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono, mengatakan raperda ini merupakan inisiatif dewan untuk menghadirkan payung hukum yang jelas bagi para guru.
Baca Juga: Mobil Box Terbalik di Tol Jombang-Mojokerto, Begini Kronologinya
Sebelumnya, pihaknya sudah mengundang praktisi pendidikan, dewan pendidikan, hingga organisasi pendidikan guna menyerap masukan.
”Ini tindak lanjut pembahasan raperda perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan. Sebelumnya kami sudah menghadirkan praktisi pendidikan, dewan pendidikan, dan organisasi pendidikan,” ujarnya, Senin (30/3).
Pada pembahasan kali ini, Bapemperda memanggil sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Tak hanya itu, pelibatan juga diperluas dengan mengundang siswa jenjang SMA, IPNU, PBNU, akademisi, aktivis perlindungan anak, Women Crisis Center (WCC), hingga Polres Jombang.
Baca Juga: Hilangnya Ruang Aman bagi Perempuan
”Kami juga meminta pandangan dari sisi hukum kepada aparat penegak hukum, termasuk kepolisian,” tambahnya.
Raperda ini diharapkan mampu memberikan jaminan perlindungan bagi guru, baik dari sisi kesejahteraan, hak intelektual, maupun ruang dalam menjalankan proses pembelajaran.
Menurutnya, negara harus hadir untuk memastikan pendidik dan tenaga kependidikan dapat menjalankan tugasnya secara optimal tanpa rasa khawatir.
Apalagi, guru memiliki peran strategis dalam mencetak generasi bangsa.
Baca Juga: Tahap Awal Proyek RTH Kabuh Jombang Rp 2,3 Miliar Dimulai, DED Siap Disusun
”Selama ini tidak jarang guru mengalami insiden, misalnya saat menegur siswa untuk mendisiplinkan, justru berujung pada kriminalisasi. Ini yang ingin kami antisipasi melalui raperda,” tegasnya.
Selain itu, pelibatan siswa dalam forum pembahasan dinilai penting agar regulasi yang disusun tidak hanya berpihak pada guru, tetapi juga mempertimbangkan perspektif peserta didik.
”Kami ingin mendengar langsung dari siswa, bagaimana metode yang mereka harapkan dalam pembentukan karakter dan kedisiplinan. Ini penting agar regulasi yang lahir benar-benar berimbang,” pungkasnya. (yan/fid)
Editor : Ainul Hafidz