Kasus Kriminal Dipicu Miras, DPRD Jombang Siapkan Langkah Tegas

Azmy endiyana Zuhri • Dipublikasikan Jumat, 27 Maret 2026 | 13:40 WIB

 

Ilustrasi miras.
Ilustrasi miras.

JombangBanget.id – DPRD Kabupaten Jombang mulai menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Regulasi tersebut dinilai mendesak untuk menekan peredaran miras yang dinilai semakin marak di wilayah Jombang.

“Raperda ini cukup urgent untuk segera dibahas karena peredaran minuman beralkohol di Jombang sudah cukup tinggi,” terang  Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang Kartiyono.

Baca Juga: Kapolres Jombang Ingatkan Bahaya Miras dan Narkoba, Warga Diminta Lapor 110

Pihaknya mengatakan, saat ini DPRD tengah fokus menyiapkan raperda tersebut agar segera bisa dibahas bersama pemerintah daerah.

Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut penting karena peredaran minuman beralkohol di Jombang dinilai cukup tinggi dan berpotensi menimbulkan berbagai persoalan sosial di masyarakat.

Kartiyono menilai, banyak kasus kriminalitas yang terjadi di Jombang bermula dari konsumsi minuman beralkohol.

Karena itu, diperlukan regulasi yang lebih kuat untuk melakukan pengawasan sekaligus pengendalian.

Baca Juga: 7.310 Botol Miras Dimusnahkan di Mapolres Jombang, Hukuman Pengedar Bakal Diperberat

“Banyak kasus kejahatan yang berawal dari minuman beralkohol,” katanya.

Ia juga menyoroti peredaran minuman beralkohol ilegal yang dinilai sangat berbahaya bagi masyarakat. Selain tidak memiliki izin, minuman tersebut juga berpotensi membahayakan kesehatan apabila dikonsumsi.

“Terutama minuman beralkohol ilegal yang sangat membahayakan masyarakat jika dikonsumsi,” tegasnya.

Saat ini, DPRD Jombang sedang menyiapkan naskah akademik (NA) sebagai dasar penyusunan raperda tersebut.

Dalam prosesnya, DPRD berencana melibatkan berbagai pihak agar regulasi yang disusun benar-benar komprehensif.

“Penyusunan naskah akademik segera dilakukan dan akan melibatkan seluruh stakeholder yang ada,” pungkasnya. (yan/riz)

Editor : Ainul Hafidz
kasus kriminal drpd jombang raperda miras Pemkab Jombang raperda miras kriminal