JombangBanget.id – Pemkab Jombang menargetkan penerimaan retribusi daerah pada 2026 mencapai Rp 428.047.416.136.
Tiga item menjadi pendulang pendapatan, di antaranya retribusi parkir, pasar hingga pendapatan dari sektor Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang Sholahuddin Hadi Sucipto mengatakan, target retribusi menjadi salah satu komponen penting dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Jombang pada tahun anggaran 2026.
”Target ini sudah ditetapkan melalui keputusan bupati. Retribusi daerah menjadi salah satu sumber PAD yang terus dioptimalkan melalui berbagai sektor pelayanan pemerintah daerah,” ujarnya.
Target tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Jombang Nomor: 100.3.3.2/394/415.10.1.3/2025 tentang Target Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2026. Surat tersebut diteken Bupati Jombang Warsubi pada 12 November 2025.
Dalam keputusan itu, total target retribusi daerah berasal dari dua sumber utama.
Pertama, penerimaan retribusi pada perangkat daerah sebesar Rp 19.219.353.063.
Kedua, atau paling tinggi penerimaan retribusi berasal dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebesar Rp 408.828.063.073.
Dari sisi perangkat daerah, penerimaan retribusi berasal dari berbagai layanan pemerintah kepada masyarakat. Mulai dari sektor perizinan, pelayanan fasilitas umum hingga pengelolaan pasar.
Beberapa sektor yang menyumbang target retribusi antara lain tertinggi retribusi parkir di tepi jalan umum dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Jombang.
Tahun ini ditarget meraup Rp 6,8 miliar.
Baca Juga: Retribusi TKA di Jombang Lampaui Target, Sudah Tembus Segini per September
Disusul retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) dikelola Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ditargetkan sekitar Rp 2,7 miliar.
Dibuntuti sektor perdagangan, seperti retribusi kios pasar ditarget sekitar Rp 2,3 miliar dan retribusi los pasar Rp 1,17 miliar yang dikelola Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang.
Sektor lain yang berkontribusi yakni retribusi penyewaan tanah dan bangunan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan target lebih dari Rp 1,15 miliar.
”Serta berbagai layanan laboratorium konstruksi dan penyewaan alat berat,” imbuhnya.
Di bidang kesehatan, Dinas Kesehatan (Dinkes) juga ditarget penerimaan dari retribusi pelayanan laboratorium kesehatan daerah sebesar Rp 455 juta.
Sementara dari sektor lingkungan hidup, penerimaan retribusi layanan persampahan dan kebersihan ditargetkan mencapai Rp 224,5 juta, ditambah layanan lain seperti pemakaian laboratorium dan fasilitas umum.
Tak hanya itu, beberapa layanan lain juga menjadi sumber retribusi.
Seperti penyewaan kios terminal, penyewaan tanah di terminal, hingga pelayanan rumah potong hewan.
Menurutnya, pemerintah daerah akan terus meningkatkan optimalisasi pemungutan retribusi melalui perbaikan sistem pelayanan, penguatan pengawasan, serta peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar retribusi.
”Retribusi pada dasarnya merupakan pembayaran atas pelayanan yang diberikan pemerintah daerah kepada masyarakat. Karena itu optimalisasi penerimaan harus diiringi dengan peningkatan kualitas layanan,” ujarnya.
Pemkab Jombang berharap target penerimaan retribusi daerah pada 2026 tersebut dapat tercapai.
”Sehingga mampu mendukung pembiayaan pembangunan daerah serta peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat,” katanya. (fid/ang)
Editor : Ainul Hafidz