JombangBanget.id – Arus kendaraan besar sampai sekarang masih melintas di Jalan Raya Mojoagung kota karena pengalihan ke ringroad (jalur lingkar) Mojoagung belum diterapkan.
Pemkab Jombang kembali menyurati Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Jawa Timur untuk memperjelas pengaturan arus lalu lintas di jalur tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jombang Sugianto melalui Kepala Bidang Lalu Lintas Yohan Kartika mengatakan, hingga kini belum ada perkembangan terkait rencana pelengkapan fasilitas keselamatan jalan di ringroad Mojoagung.
”Belum ada perkembangan. Mungkin karena efisiensi anggaran, sehingga belum tahu bisa direalisasikan tahun ini atau tidak,” ujarnya.
Dishub Jombang sudah berkirim surat resmi kepada BPTD Jawa Timur, Februari lalu.
Surat itu meminta kejelasan kewenangan pengaturan arus lalu lintas di kawasan ringroad Mojoagung.
Penerapan manajemen dan rekayasa lalu lintas harus mendapatkan persetujuan formal dari BPTD karena jalur tersebut masih berkaitan dengan jaringan jalan nasional.
”Untuk manajemen rekayasa lalu lintas harus ada persetujuan dari BPTD secara formal, karena itu menyangkut kewenangan pengaturan arus,” imbuhnya.
Selain itu, masih terdapat kekurangan perlengkapan keselamatan jalan di jalur lingkar tersebut, seperti rambu lalu lintas, lampu lalu lintas, serta rambu pendahulu petunjuk jurusan (RPPJ).
Dishub berharap kejelasan dari BPTD Jawa Timur segera diperoleh agar pengalihan arus kendaraan antarkota dapat diterapkan.
”Harapannya kendaraan antarkota bisa langsung lewat ringroad Mojoagung,” ujarnya.
Baca Juga: Bikin Resah Warga, Polisi Bubarkan Balap Liar di Ringroad Mojoagung Jombang
Saat ini lalu lintas di kawasan Mojoagung kota masih bercampur antara kendaraan kecil, bus, dan kendaraan berat.
Kondisi tersebut menyebabkan beban jalan meningkat dan mempercepat kerusakan.
Itu juga berdampak pada pemeliharaan jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang.
Karena jalan itu sudah turun kelas, semula jalan nasional kini menjadi jalan kabupaten.
”Teman-teman Dinas PUPR tentu keberatan jika harus memelihara jalan dengan beban kendaraan besar yang masih tinggi,” katanya.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) jalan dari pemerintah pusat pada 2022, ruas jalan nasional di Kecamatan Mojoagung telah turun status menjadi jalan kabupaten.
Ruas tersebut berada dari batas Kabupaten Mojokerto menuju pusat Kecamatan Mojoagung, tepatnya dari KM 63+075 hingga KM 67+800. (fid/naz)
Editor : Ainul Hafidz