JombangBanget.id – Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang.
Menyusul, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dipastikan mulai cair, Kamis (12/3).
Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo menyampaikan, seluruh proses administrasi pencairan THR telah rampung. Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pembayaran juga sudah ditandatangani Bupati Jombang Warsubi.
”Hari ini Perbup sudah ditandatangani Abah Bupati. Insyaallah sesuai jadwal besok cair,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Jombang.
Agus menjelaskan, pemberian THR merujuk PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Kemudian, ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Jombang Nomor 14/2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber dari APBD 2026.
Pria asli Lamongan ini menambahkan, Pemkab Jombang telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 38,3 miliar untuk pembayaran THR tahun ini.
Anggaran tersebut dialokasikan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Jombang dari APBD 2026. ”Anggaran Rp 38,3 miliar,’’ tegasnya.
Agus mengatakan, anggaran tersebut dialokasikan untuk 8.139 ASN di Jombang. Dengan rincian, 5.858 PNS, 2.279 PPPK penuh waktu dan PPPK Paruh Waktu sebanyak 4.064 orang.
Sayangnya, saat disinggung soal nominal THR yang diterima ASN khususnya paruh waktu, Agus belum bisa menyebut secara rinci. ”Sesuai regulasi yang ada di PP,’’ papar dia.
Dengan kepastian pencairan tersebut, para ASN diharapkan segera menerima THR mulai Kamis (12/3).
Baca Juga: THR ASN 2026 Kapan Cair? Simak Penjelasan BPKAD Jombang
Pencairan tunjangan menjelang Hari Raya Idul Fitri ini juga diharapkan membantu memenuhi kebutuhan pegawai sekaligus mendorong perputaran ekonomi masyarakat di daerah. ”Ya hari ini sudah mulai cair,’’ pungkansya. (ang/naz)
Editor : Ainul Hafidz