JombangBanget.id - Produksi sampah di Kabupaten Jombang yang menembus 530 ton per hari menjadi alarm serius bagi pemkab.
Bupati Jombang Warsubi menerbitkan aturan baru yang mewajibkan seluruh elemen rutin menggelar gerakan bersih sampah.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/126/415.01/2026 tentang Pelaksanaan Program Indonesia ASRI yang diteken 2 Maret 2026.
Dalam aturan tersebut, Pemkab mewajibkan kerja bakti setiap Selasa selama 30 menit sebelum aktivitas perkantoran.
Sementara Jumat Bersih digelar di area publik yang diawali olahraga bersama.
”Gerakan ini harus berjalan konsisten. Kita minta Inspektorat dan DLH melakukan monitoring berkala agar transformasi tata kelola sampah berbasis ekonomi sirkular berjalan maksimal,” ujar Warsubi.
Dijelaskan, SE tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI dalam Rakor Pemerintah Pusat dan Daerah 2 Februari 2026 serta Surat Edaran Mendagri Nomor 600.11/889/SJ.
Dalam SE itu, kepala perangkat daerah, camat, pimpinan instansi, perusahaan hingga satuan pendidikan diminta melibatkan ASN, pegawai, siswa, mahasiswa dan masyarakat dalam Gerakan Indonesia ASRI.
Program Indonesia ASRI memiliki empat fokus. Aman, dengan penataan lingkungan berbasis mitigasi bencana dan pengendalian sampah serta limbah berbahaya.
Sehat, melalui pengelolaan sanitasi, air bersih dan pengendalian pencemaran.
Resik, lewat kerja bakti serta pengelolaan sampah terintegrasi. Indah, dengan penataan taman, ruang publik dan estetika lingkungan.
Baca Juga: Sampah di Jombang Capai 530 Ton per Hari, Pemkab Kucurkan Anggaran Rp 14 Miliar
Dalam aturan tersebut, kerja bakti wajib dilaksanakan setiap Selasa selama 30 menit sebelum aktivitas perkantoran.
Sementara Jumat Bersih digelar di area publik yang diawali olahraga bersama.
”Untuk sekolah, madrasah dan pondok pesantren menyesuaikan jadwal pembelajaran tanpa mengganggu kegiatan belajar mengajar,” imbuhnya.
Pemkab juga menekankan pengelolaan sampah dari sumbernya.
Seluruh instansi diminta membiasakan penggunaan tumbler dan wadah guna ulang, menghindari plastik sekali pakai dan styrofoam, serta memilah sampah organik dan anorganik.
Sampah organik diarahkan diolah melalui Lubang Barokah, komposter, biopori maupun maggot.
Sedangkan sampah anorganik disalurkan lewat Bank Sampah atau Sedekah Sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jombang Miftahul Ulum menegaskan, Program Indonesia ASRI merupakan kebijakan nasional yang wajib ditindaklanjuti pemerintah daerah.
”Program nasional yang harus ditindaklanjuti kabupaten dan kota. Di Jombang sudah ditindaklanjuti melalui surat edaran yang dikeluarkan Abah Bupati,” ujarnya melalui Sekretaris DLH Amin Kurniawan. (ang/naz)
Editor : Ainul Hafidz