Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

305 Tower BTS Belum Kantongi SLF, Pemkab Jombang Siapkan Tindakan Tegas

Anggi Fridianto • Jumat, 6 Maret 2026 | 15:37 WIB

Tim gabungan Pemkab Jombang melakukan penyegelan tower BTS di sejumlah titik kemarin (3/3).
Tim gabungan Pemkab Jombang melakukan penyegelan tower BTS di sejumlah titik kemarin (3/3).

JombangBanget.id  – Penyegelan tower base transceiver station (BTS) yang belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Jombang terus berlanjut.

Hingga kemarin (4/3), tim gabungan Pemkab Jombang kembali turun ke sejumlah titik dan memasang segel pada tower yang belum melengkapi perizinan.

Tak hanya memasang banner peringatan, petugas juga menggembok pintu akses masuk tower.

Langkah ini sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus peringatan tegas kepada pemilik tower.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Jombang, Purwanto, menegaskan penyegelan pada tahap awal dilakukan pada pintu masuk dan pemasangan properti yang bersifat tidak boleh dirusak.

”Tidak boleh merusak. Itu sudah disegel dan digembok,” tegasnya.

Namun, sayangnya ia mengakui operasional tower masih berjalan karena aliran listrik belum diputus.

Purwanto menyebut kewenangan pemutusan listrik berada pada instansi lain. Pemkab kini berkoordinasi agar penindakan tidak setengah-setengah.

”Kami sedang komunikasi dan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk PLN. Harapan kami ya diputus, supaya tidak operasional dulu sebelum izinnya diurus,” ujarnya.

Menurut dia, sumber daya utama operasional tower berasal dari arus listrik.

Artinya, selama aliran listrik masih ada, maka tower BTS masih tetap beroperasi.

Baca Juga: Tower BTS Tanpa SLF Terancam Disapu Bersih, Pemkab Jombang Mulai Penyegelan

Untuk itu, pihaknya bakal koordinasi dengan instansi terkait untuk memutus aliran listrik.

”Izinnya diurus dulu, setelah lengkap baru bisa operasional lagi. Jangan sampai kita menegakkan aturan tapi malah melanggar kewenangan,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Satpol PP Jombang, Samsudi, menyampaikan penyegelan terus berlanjut. Rabu (4/3) kemarin, tim menjadwalkan penyegelan di tiga titik tambahan.

Pada tahap awal, Satpol PP menargetkan penyegelan perwakilan masing-masing provider atau vendor.

Tower BTS dari setiap vendor akan disegel dulu sebagai bentuk peringatan.

”Sementara ini insya Allah kita segel dulu sebanyak 22 tower,” katanya.

Untuk diketahui, dari total 314 tower BTS yang terdata, sebanyak 305 belum mengantongi SLF. Tower-tower tersebut berasal dari 22 vendor berbeda.

”Ada 305 belum ber-SLF. Dari 305 itu ada 22 vendornya,” jelasnya. (ang/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#Pemkab Jombang #slf #Tower BTS Ilegal #listrik #sertifikat laik fungsi #tower ilegal #Jombang #tower bts #tower