Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Posko THR Dibuka Disnaker Jombang, Buruh Bisa Adukan Masalah Paling Lambat H-7 Lebaran

Ainul Hafidz • Kamis, 5 Maret 2026 | 09:36 WIB

SIAGA: Pegawai Disnaker Jombang berjaga di Posko Pengaduan THR Kegamaan 2026.
SIAGA: Pegawai Disnaker Jombang berjaga di Posko Pengaduan THR Kegamaan 2026.

JombangBanget.id – Menjelang Lebaran, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan hak pekerja dan buruh pabrik terpenuhi sesuai ketentuan.

Sesuai ketentuan, pembayaran THR paling lambat dilakukan tujuh hari (H-7) sebelum hari raya.

Kepala Disnaker Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto mengatakan posko sudah dibuka sejak Senin (2/3) lalu.

Pihaknya juga berkolaborasi dengan pengawas ketenagakerjaan provinsi yang berkantor di UPT Balai Latihan Kerja (BLK) Jombang.

”Jadi kami sudah membentuk posko pengaduan THR Keagamaan dan berkolaborasi dengan pengawas provinsi yang ada di Jombang. Kalau ada pengaduan bisa ke kantor Disnaker atau ke kantor pengawas di BLK,” katanya.

Selain layanan langsung, Disnaker juga membuka layanan pengaduan melalui WhatsApp untuk memudahkan pekerja menyampaikan keluhan.

Informasi tersebut sudah disosialisasikan kepada masyarakat dan perusahaan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2026.

”Sesuai ketentuan, pembayaran THR paling lambat dilakukan tujuh hari (H-7) sebelum hari raya,” tandasnya.

Disnaker masih menerima konsultasi seputar mekanisme, tata cara, maupun kriteria penerima THR.

Sejak dibuka hingga saat ini, dia menyebut belum ada laporan pengaduan yang masuk.

Baca Juga: Guru PAI di Jombang Klaim Siap Mengembalikan THR Setelah TPG Cair

Pada 2025 lalu, Disnaker menerima tiga pengaduan, yang sebagian besar berkaitan dengan penghitungan dan waktu pemberian THR.

”Tahun lalu kita menerima tiga pengaduan,” bebernya.

Ia berharap perusahaan dapat melaksanakan kewajiban pembayaran THR sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan surat edaran yang sudah diterbitkan pemerintah.

”Karena THR ini bentuk perusahaan menghargai dan peduli kepada karyawan. Ini momentum yang baik dalam membangun hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja,” ujarnya.

Jika terdapat kendala, ia mendorong penyelesaian dilakukan melalui komunikasi bipartit antara pengusaha dan pekerja sebelum melangkah ke proses pengawasan.

Sementara itu, Hadi Purnomo salah satu buruh di Jombang, menyampaikan harapan agar pembayaran THR dilakukan sesuai aturan, yakni H-7 sebelum Lebaran.

”Alhamdulillah, sampai hari ini (kemarin) kami menerima kabar masih diberikan. Belum ada indikasi dicicil atau tidak diberikan,” kata Hadi yang juga Ketua SBPJ (Serikat Buruh Plywood Jombang) ini.

Namun demikian, Hadi mengaku menerima aduan dari sejumlah pekerja borongan atau outsourcing yang diduga tidak menerima THR sesuai ketentuan.

Ia menyebut ada yang hanya menerima paket makanan ringan atau uang sebesar Rp 300 ribu.

”Setiap tahun kami lihat pemberian untuk borongan atau outsourcing sering tidak sesuai. Tapi mereka tidak berani melapor karena khawatir ada pemberhentian dan sebagainya,” ujarnya.

Pihaknya menyatakan siap mendampingi pekerja yang merasa dirugikan dan akan meneruskan laporan tersebut ke Disnaker maupun pengawas provinsi apabila ada aduan resmi yang masuk.

Meski belum membuka posko pengaduan sendiri, serikat buruh tetap menampung aspirasi pekerja, terutama dari sektor borongan dan outsourcing yang dinilai masih rentan dalam pemenuhan hak THR. (fid/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#THR keagamaan #tunjangan hari raya #pabrik #pekerja #thr #Karyawan Swasta #SPBJ #Disnaker Jombang #Jombang #buruh