JombangBanget.id – Ratusan tower BTS di Kabupaten Jombang terancam disegel.
Senin (2/3), Satpol PP Jombang bersama tim gabungan pemkab melakukan penyegelan di sejumlah titik, salah satunya di Desa Peterongan, Kecamatan Peterongan.
Langkah ini diambil karena mayoritas tower belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pantauan di lokasi, petugas Satpol PP bersama tim dari dinas PUPR, DPMPTSP, dan Kominfo memasang garis segel di area bangunan tower dan membawa banner penyegelan sebagai tanda penertiban infrastruktur pasif telekomunikasi yang belum memenuhi ketentuan perizinan.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Jombang, Purwanto, menegaskan penyegelan dilakukan sebagai bentuk penegakan Perda.
”Hari ini kita melakukan penyegelan terhadap BTS yang belum memiliki sertifikat laik fungsi. Tindakan ini dilakukan Satpol PP sebagai aparat penegak Perda. Harapannya para provider segera datang ke Pemkab Jombang untuk melengkapi perizinan. Setelah lengkap, baru kita lepas segelnya sesuai kondisi,” ujarnya di lokasi.
Data pemkab mencatat, dari total 314 tower BTS yang berdiri di Jombang, hanya sembilan yang telah mengantongi SLF.
Sebanyak 305 lainnya belum memiliki sertifikat tersebut. ”Dari 314, sembilan sudah SLF, 305 belum. Semuanya akan kita kunjungi,” tegas Purwanto.
Menurutnya, kewajiban SLF mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
Tanpa SLF, bangunan dinilai belum memenuhi standar teknis dan tidak aman difungsikan.
”Sertifikat laik fungsi artinya bangunan itu layak beroperasi. Kalau belum ada, berarti ada proses teknis di dinas terkait yang belum dipenuhi,” katanya.
Baca Juga: Warga Desa Ini di Jombang Keluhkan Pembangunan Tower: Kami Sudah Lapor ke Berbagai Instansi
Sayangnya, penyegelan hanya difokuskan pada bangunan tower, sehingga operasional jaringan masih berjalan.
Namun akses perawatan dan pemeliharaan tertutup selama segel terpasang.
”Kita segel bangunannya. Operasional masih bisa jalan, tapi tidak bisa maintenance,” jelasnya.
Jika provider tetap tidak mengurus izin, pemkab membuka opsi koordinasi dengan instansi terkait, termasuk PLN untuk memutus jaringan listrik.
”Kita akan koordinasi dengan pihak yang punya kewenangan terhadap suplai daya. Nanti kita evaluasi lebih lanjut,” tandasnya.
Dari hasil operasi kemarin, sedikitnya tiga lokasi menjadi target penyegelan.
Pemkab memastikan penertiban bisa diperluas hingga seluruh tower yang belum mengantongi SLF jika tidak ada itikad baik dari pihak provide. (ang/naz)
Editor : Ainul Hafidz