JombangBanget.id – Sebanyak 16 tower Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Jombang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pemkab Jombang memberi peringatan keras kepada para provider. Jika tidak segera mengurus perizinan, penyegelan hingga pemutusan aliran listrik akan dilakukan.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang Agus Purnomo mengungkapkan, total ada sembilan provider yang beroperasi di Jombang.
Dari jumlah tersebut, tercatat 32 unit tower BTS. Namun, separuhnya belum memiliki IMB maupun PBG.
”Dari sembilan provider dengan 32 tower yang belum mempunyai IMB atau PBG, ada 16 tower,” ujarnya.
Menurut dia, puluhan tower tersebut tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Wonosalam, Jombang kota, serta beberapa kecamatan lain.
Kondisi ini menjadi perhatian serius lantaran berkaitan dengan ketertiban administrasi serta potensi pendapatan asli daerah (PAD).
Agus menegaskan, sejak beberapa bulan terakhir pemkab telah melayangkan surat peringatan kepada provider terkait.
Namun hingga kini belum ada tindak lanjut konkret dari pihak perusahaan.
“Insya Allah Senin kita sikapi bersama OPD terkait,” tegasnya.
Ia menyebut, pemkab pada dasarnya menyambut baik iklim investasi di Jombang, termasuk di sektor telekomunikasi.
Baca Juga: Pemkab Tak Segan Jatuhkan Sanksi Tegas, soal Ratusan Tower Ilegal di Jombang
Keberadaan tower BTS dinilai penting untuk menunjang kebutuhan jaringan dan komunikasi masyarakat.
Meski demikian, seluruh investasi wajib tunduk pada aturan yang berlaku.
”Kita menyambut baik iklim investasi, tapi harus sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Jika peringatan tersebut tetap diabaikan, pemkab tidak segan mengambil langkah tegas.
Salah satunya berkoordinasi dengan PLN untuk melakukan pemutusan aliran listrik pada tower yang belum berizin.
”Kita juga akan koordinasi dengan PLN. Jika nanti bandel, kita putus aliran listriknya,” tandas Agus. (ang/naz)
Editor : Ainul Hafidz