JombangBanget.id – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) terus dikebut.
Kini, tahapan sudah memasuki agenda jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-Fraksi DPRD Jombang dalam rapat paripurna, Kamis (12/2).
Bupati Jombang Warsubi menegaskan, materi raperda tersebut mengatur siklus pengelolaan BMD secara komprehensif.
”Mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, penghapusan, hingga pembinaan, pengawasan, serta pengendalian,” terangnya.
Menjawab pertanyaan Fraksi PKB, Warsubi menjelaskan skema pemanfaatan aset daerah dilakukan melalui mekanisme yang sah.
Di antaranya sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah (BGS), serta bangun serah guna (BSG).
”Seluruh pelaksanaan dilakukan dengan pengawasan dan standar pemeriksaan oleh aparat pengawasan internal pemerintah daerah serta lembaga berwenang untuk mencegah inefisiensi dan potensi kerugian daerah,” ujarnya.
Terkait indikator kinerja, Warsubi menyebut pengelolaan BMD diukur dari tingkat pemanfaatan aset, ketertiban administrasi, legalitas, optimalisasi nilai manfaat, hingga kontribusi terhadap pendapatan daerah dan kualitas pelayanan publik.
”Ketentuan teknisnya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan bupati,” imbuhnya.
Pemkab juga menanggapi masukan fraksi mengenai penataan pemanfaatan aset daerah agar tetap memberi ruang ekonomi bagi masyarakat.
Namun, Warsubi mengingatkan bahwa pemanfaatan aset wajib mengacu pada fungsi utama, kepentingan umum, serta prinsip keselamatan dan ketertiban.
Baca Juga: DPRD Kritik Keras Raperda Pariwisata Jombang: Minim Data, Lemah Indikator Kinerja
”Pemerintah daerah berkomitmen membuka ruang ekonomi, tetapi tidak boleh mengorbankan keselamatan pengguna jalan dan ketertiban umum,” tegasnya.
Ia mencontohkan persoalan lapak semi permanen dan aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di bahu jalan.
”Pemkab melalui Dinas Perhubungan, kata dia, telah melakukan patroli rutin dan operasi gabungan untuk memberikan edukasi kepada PKL agar tidak menyalahgunakan fungsi ruang jalan,” bebernya.
Selain itu, Warsubi menjawab dorongan Fraksi PDIP terkait penertiban legalitas aset daerah.
Pemkab melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah bekerja sama dengan ATR/BPN Jombang guna percepatan sertifikasi tanah milik pemda.
”Pendataan aset bangunan negara, baik gedung maupun jalan kabupaten, juga terus dilakukan bertahap,” tandasnya.
Menanggapi isu pemasangan kabel jaringan WiFi, Warsubi menyebut regulasinya telah diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi dan Perbup Nomor 10 Tahun 2025.
”Pemkab berkomitmen melakukan penataan dan pengawasan untuk memastikan kepatuhan sekaligus mengoptimalkan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD),” tegasnya.
Dalam paripurna tersebut, bupati juga memaparkan progres penyelesaian Hak Guna Usaha (HGU) Perumda Perkebunan Panglungan.
Di antaranya melalui pembentukan Tim Penyelamatan Aset berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 263 Tahun 2025.
”Proses pematokan aset telah dilakukan, disusul pendaftaran HGU ke ATR/BPN pada 9 Februari 2026 dan survei pertimbangan teknis sehari berikutnya,” ungkapnya.
Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji menyatakan pembahasan raperda tinggal menyisakan satu kali paripurna.
”Bupati sudah menjawab seluruh pandangan umum fraksi. Tinggal paripurna terakhir dengan agenda persetujuan fraksi-fraksi,” pungkasnya.(yan/naz)
Editor : Ainul Hafidz