JombangBanget.id – Pemkab Jombang kembali melanjutkan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Tahun ini, penyusunan RDTR difokuskan lima wilayah perencanaan (WP).
Kecamatan Ngoro, Bareng, Jogoroto, Mojoagung, dan Kecamatan Kesamben.
’’Penyusunan RDTR didukung anggaran sebesar Rp 1.049.949.555 bersumber APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) 2026,’’ kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang, Imam Bustomi, melalui Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan, Agus Andrianto, (4/2).
Anggaran itu dialokasikan untuk kegiatan penyusunan dokumen materi teknis.
Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Serta naskah akademik rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) RDTR.
Tahapan awal penyusunan RDTR dimulai dari penyusunan materi teknis, dilanjutkan dengan KLHS. Serta penyusunan naskah akademik dan draf peraturan bupati.
Setelah dokumen awal tersusun, proses berlanjut pada konsultasi ke pemerintah provinsi.
’’Pada tahap itu, kami juga melengkapi berbagai persyaratan lain. Seperti peta dasar, kavling minimum, batas wilayah dengan kabupaten tetangga, hingga berita acara. Prosesnya cukup panjang dan detail,’’ urainya.
Setelah seluruh kelengkapan terpenuhi, dokumen RDTR akan didaftarkan ke pemerintah pusat untuk dilakukan pembahasan. Proses tersebut dilaksanakan bersama kementerian terkait hingga diterbitkan persetujuan substansi (Persub).
Setelah persetujuan substansi keluar, barulah RDTR dapat ditetapkan menjadi Peraturan Bupati.
’’Proses di pusat juga membutuhkan waktu karena keterbatasan kuota pembahasan, mengingat RDTR yang diajukan berasal dari seluruh Indonesia. Untuk menjadi Perbup, bisa memerlukan waktu dua hingga tiga tahun,’’ terangnya.
Target awal, pada tahun ini seluruh kecamatan sudah tuntas.
Namun, karena adanya kebijakan efisiensi anggaran, pada tahun ini penyusunan RDTR hanya dapat dilakukan untuk lima kecamatan, menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran.
’’Dengan RDTR yang jelas dan terintegrasi, pelayanan perizinan akan semakin cepat dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun investor,’’ ungkapnya.
Penyusunan RDTR di Kabupaten Jombang dilakukan secara bertahap sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jombang 2021–2041.
Pada 2025, Pemkab Jombang menyusun RDTR untuk wilayah perencanaan Kecamatan Kabuh, Kudu, Sumobito, Wonosalam, Gudo, dan Megaluh.
RDTR mendukung kemudahan perizinan.
Setelah RDTR ditetapkan menjadi Peraturan Bupati dan terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), proses perizinan pemanfaatan ruang seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dapat terbit secara otomatis melalui mekanisme Konfirmasi Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR). (fid/jif)
Editor : Ainul Hafidz