JombangBanget.id - Belasan desa di Kabupaten Jombang yang mengajukan pemanfaatan aset daerah untuk pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) diminta bersabar.
Pasalnya, usulan tersebut masih dalam tahap pencermatan dan penyesuaian kewenangan antara pemilik aset dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Kepala BPKAD Jombang M. Nashrulloh menyampaikan, tidak semua usulan pemanfaatan aset bisa langsung diproses.
Hal itu bergantung pada status dan pemanfaatan aset tersebut.
”Memang ada permintaan dari desa untuk digunakan KDMP. Tapi sumber asetnya harus jelas,” kata Nashrulloh (3/2).
Ia menjelaskan, aset yang bisa diproses BPKAD umumnya merupakan fasilitas umum yang sudah tidak dipergunakan lagi, terutama gedung sekolah dasar (SD) yang sebelumnya dimerger.
Aset tersebut kemudian diserahkan kembali kepada pemerintah desa.
”Kalau SD yang sudah dimerger dan tidak dipergunakan lagi, itu kami serahkan ke desa. Kebetulan dimanfaatkan desa untuk KDMP,” jelasnya.
Nashrulloh menegaskan, tidak semua aset berada di bawah kewenangan BPKAD.
Banyak aset yang pemilik barangnya merupakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang.
Karena itu, verifikasi awal tetap menjadi kewenangan OPD terkait.
Baca Juga: Bakal Gunakan Lahan Sekolah, Berikut Opsi Lokasi Pembangunan KDKMP untuk Kelurahan di Jombang
”Pemilik asetnya itu Dikbud. Yang paling tahu masih dipergunakan atau tidak ya Dikbud,” tegasnya.
Ia menambahkan, BPKAD hanya memproses secara administratif aset yang sudah dilepas Dikbud dan dinyatakan tidak lagi digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.
”Kalau Dikbud sudah lepas, baru kami proses administrasinya,” ujarnya.
Terkait jumlah desa yang mengajukan pemanfaatan aset, Nashrulloh menyebut angka 14 desa yang sempat muncul masih bersifat campuran.
Artinya, tidak semua usulan tersebut memenuhi syarat untuk diproses.
”14 itu campur-campur. Ada yang masih dipergunakan, ada yang memang diminta,” ungkapnya.
Ia mencontohkan, aset berupa gedung sekolah yang masih digunakan untuk kegiatan belajar mengajar (KBM) otomatis tidak bisa dilepas meski ada permintaan dari desa.
”Kalau masih ada kegiatan belajar mengajar, ya tidak bisa,” katanya.
Selain aset sekolah, terdapat pula usulan pemanfaatan aset daerah lain seperti gedung dan lahan milik pemerintah daerah.
Salah satunya berada di wilayah Desa Jelakombo. Namun, aset tersebut juga masih dikaji kelayakannya.
“Gedungnya masih dipakai, tapi ada lahan yang luas. Itu sudah disurvei setelah rakor KDMP,” jelas Nashrulloh.
Ia menambahkan, BPKAD tidak memiliki kewenangan menentukan kelayakan akhir. Penentuan tetap berada di tangan tim teknis dan pimpinan daerah.
”Kami ikut survei bersama. Soal memenuhi syarat atau tidak, itu bukan kami yang menentukan,” ujarnya.
Nashrulloh juga mengungkapkan, sejumlah aset lain seperti eks kantor Bawaslu lama di Kelurahan Jelakombo serta asrama di sekitar Kantor Dinas Sosial sempat ditawarkan untuk pemanfaatan.
Namun, keterbatasan luas lahan menjadi kendala utama.
”Sudah pernah disurvei, tapi informasinya kurang luas kalau kriterianya minimal 800 meter persegi,” terangnya.
Menurutnya, aset daerah lebih banyak ditawarkan ke kelurahan karena kelurahan tidak memiliki tanah kas desa seperti desa.
Namun hingga kini, belum ada keputusan lanjutan dari pimpinan terkait aset yang tidak memenuhi kriteria tersebut.
“Sampai hari ini belum ada info lanjutan,” pungkasnya.
Dikonfirmasi sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Jombang Hari Purnomo mengatakan, berdasarkan hasil rakor Satgas KDMP. Total ada 14 desa yang mengajukan pemanfaatan aset.
”Ada 14 Desa yang mengajukan memanfaatkan aset Pemda,’’ ujar dia.
Ia menambahkan, saat ini proses pengajuan aset untuk pembangunan KDMP masih dalam proses.
”Permohonan aset pemda masih berproses di BPKAD dari sisi dokumentasi, verifikasi, lapangan maupun kajian yuridis formal pemanfaatan aset pemda sesuai regulasi,’’ pungkasnya. (ang/naz)
Editor : Ainul Hafidz