JombangBanget.id – Desakan pemerintah desa agar Inpres 17/2025 yang mengatur syarat minimal lahan untuk pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) direvisi mulai direspons.
Jika sebelumnya disyaratkan minimal lahan 800 hingga 1.000 meter persegi, kini gerai KDMP bisa dibangun di atas lahan minimal 600 meter persegi.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang, Hari Purnomo, membenarkan informasi tersebut.
”Informasi terakhir luasan minimal saat ini bisa dibangun menjadi 600 meter persegi (m²). Kebijakan langsung dari PT Agrinas dan TNI. Itu disampaikan saat rapat koordinasi bersama satgas KDMP,” ujarnya, Selasa (27/1).
Revisi aturan ini memberi solusi bagi banyak desa/kelurahan yang hingga kini terkendala lahan.
Berdasarkan data sementara, dari 306 desa/kelurahan di Jombang, hingga Selasa (27/1) baru 169 desa/kelurahan yang sudah berjalan pembangunan gerai KDKMP.
Sementara masih ada sebanyak 137 desa/kelurahan yang belum bisa membangun lantaran terkendala lahan.
”Sebanyak 107 desa memiliki lahan, namun terkendala anggaran uruk dan penataan agar lahan siap bangun. Termasuk 14 desa mengajukan pemanfaatan aset pemda,” terang Hari.
Permohonan penggunaan aset daerah saat ini masih berproses di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang.
Tahapan mencakup pemeriksaan dokumen, verifikasi lapangan, hingga kajian yuridis formal.
“Permohonan aset pemda masih berproses di BPKAD, mulai dokumentasi, verifikasi lapangan, sampai kajian yuridis formal sesuai regulasi,” tandasnya.
Baca Juga: Kesulitan Cari Lahan KDMP, Desa di Jombang Ini Ajukan Sewa Aset Pemkab
Selain itu, sekitar 30 desa teridentifikasi tidak memiliki lahan sama sekali. Data tersebut masih dalam tahap verifikasi.
”Sekitar 30 desa benar-benar tidak memiliki lahan. Data valid masih kami verifikasi,” jelas Hari.
Diberitakan sebelumnya, aturan luasan lahan minimal 800–1.000 meter persegi untuk pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dinilai terlalu kaku.
Kepala Desa Kepatihan Erwin menegaskan, mencari lahan seluas itu di wilayah perkotaan hampir mustahil.
”Kalau dipaksakan, tidak mungkin. Solusinya mungkin dengan gedung bertingkat, jadi lahan tidak perlu luas,” ujarnya.
Ia menilai regulasi Inpres 17/2025 perlu direvisi agar desa tetap bisa membangun gerai.
”Harus ada revisi, misalnya dimulai dari pemda mengajukan ke pusat lewat pemprov,” jelasnya. Opsi sewa lahan warga pun belum bisa dijalankan karena belum ada payung hukum.
Ketua PKDI Jombang Supono mengakui lahan menjadi kendala utama. Saat ini desa hanya bisa memanfaatkan aset pemerintah, mulai pemkab, pemprov, BUMN, hingga Perhutani.
”Kalau opsi itu tidak bisa, desa buntu. Kalau nanti ada regulasi lebih lentur, seperti sewa lahan perorangan diperbolehkan, baru desa berani melangkah,” katanya.
Supono menegaskan aturan teknis tetap mengacu Inpres 17/2025, termasuk syarat luasan lahan.
Namun ia optimistis revisi akan muncul seiring banyaknya kendala di lapangan.
”Kalau progres gelombang awal mandek karena lahan, saya yakin akan ada revisi aturan,” pungkasnya. (ang/naz)
Editor : Ainul Hafidz