Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Tak Hanya Insentif, Ketua RT/RW di Jombang Dapat Perlindungan BPJS

Ainul Hafidz • Kamis, 29 Januari 2026 | 13:59 WIB
Ilustrasi Ketua RT.
Ilustrasi Ketua RT.

JombangBanget.id – Kabar baik bagi Ketua RT dan RW di Kabupaten Jombang.

Tak hanya menerima insentif, tetapi juga otomatis terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

Perlindungan itu melekat dalam skema insentif yang diterima.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jombang Sudiro Setiono menjelaskan, insentif RT/RW sebesar Rp 1,8 juta per tahun sudah termasuk untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan skema tersebut, premi BPJS tidak dibayarkan terpisah, karena langsung terpotong dari insentif.

”Insentif RT/RW itu Rp 1,8 juta dalam satu tahun. Di dalamnya sudah termasuk iuran BPJS Ketenagakerjaan, jadi preminya sudah tercover,” ujar Sudiro.

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Ketua RT dan RW mulai dihitung sejak Januari dan langsung akan dipotong di awal. Besaran iuran sekitar Rp 10.300 per bulan.

Mencakup dua program perlindungan, yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

”Nanti akan dihitung mulai Januari, langsung dipotong diawal. Jadi, Ketua RT dan RW otomatis mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Terkait mekanisme penyaluran insentif RT/RW 2026, Sudiro menyebutkan, program tersebut terintegrasi dalam program Desa Mantra.

Di dalam program tersebut terdapat berbagai kegiatan. Mulai dari pengembangan wirausaha baru, penguatan BUMDes, hingga pembangunan infrastruktur desa.

Baca Juga: Serasa di Masa Lalu, Warga RT 03 RW 06 Jombatan Jombang Gelar Upacara Bergaya Markas Gerilya

”Jadi insentif RT/RW tidak berdiri sendiri, tapi menjadi satu kesatuan penyaluran bersama program Desa Mantra. Mudah-mudahan kalau tidak ada kendala, Februari ini sudah diproses,” ungkapnya.

Sebelumnya, Sekdakab Jombang Agus Purnomo memastikan program insentif RT/RW sudah masuk dalam APBD 2026.

Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 5 juta per RT, yang dibagi dalam dua pos, yakni tunjangan Rp 1,8 juta per tahun dan dana operasional Rp 3,2 juta.

Pencairan insentif dilakukan secara triwulanan melalui pemerintah desa dan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat peran RT/RW sebagai ujung tombak pelayanan publik sekaligus memberikan rasa aman melalui perlindungan jaminan sosial. (fid/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#rt/rw #Pemkab Jombag #Insentif RT #ketua rt #bpjs ketenagakerjaan #desa mantra #Jombang #ketua rw