Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Pemkab Jombang Godok Regulasi Moratorium Tiang Internet, Buka Opsi Gunakan Tiang Bersama

Anggi Fridianto • Kamis, 22 Januari 2026 | 12:44 WIB
DITERTIBKAN: Pemkab Jombang membongkar tiang internet di Jl Cak Durasim.
DITERTIBKAN: Pemkab Jombang membongkar tiang internet di Jl Cak Durasim.

JombangBanget.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang kian serius menertibkan maraknya tiang fiber optic (FO) yang banyak dikeluhkan masyarakat.

Selain terus gencar mencabut tiang-tiang bermasalah, pemkab juga tegah menggodok regulasi moratorium pemasangan tiang internet dan segera dituangkan dalam peraturan bupati (Perbup).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang, Bayu Pancoroadi, menegaskan kebijakan moratorium dilakukan untuk merapikan jaringan kabel sekaligus menata tiang bersama antarprovider.

”Moratorium dilakukan karena kita ingin merapikan dulu. Kalau jaringan sudah rapi, kabel tertata, dan kesepakatan penanaman tiang bersama sudah jelas, nanti kita buka kembali,” ujar Bayu, Rabu (21/1).

Konsep penataan mengarah pada penggunaan tiang bersama. Dalam satu ruas jalan, jumlah tiang akan dibatasi sesuai jumlah penyedia layanan.

”Misal di satu ruas ada empat provider dengan total 12 tiang. Nanti satu provider menyediakan tiga tiang untuk dipakai bersama,” jelasnya.

Ke depan, seluruh proses perizinan pemasangan jaringan FO akan dilakukan satu pintu melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) DPMPTSP Jombang.

”Pengajuan izin pemasangan kabel fiber optic nanti semuanya melalui MPP. Pemohon datang ke sini, lalu kami yang mengundang OPD teknis untuk pembahasan, termasuk soal retribusi,” kata Bayu.

Bayu menambahkan, regulasi moratorium dan penataan tiang FO akan dituangkan dalam Perbup.

”Nanti akan dituangkan dalam perbup. Teman-teman Kominfo yang menyusun draftnya,” tandasnya.

Langkah ini juga didorong faktor keselamatan pengguna jalan.

Baca Juga: Tiang Internet di Jombang Bakal Dibatasi, Moratorium Dimulai 2026

Bayu menyinggung insiden kabel melintang rendah yang sempat menyebabkan kecelakaan di Jalan Kapten Piere Tendean Pulo Lor, Jombang.

”Penataan ini penting agar tidak terjadi kejadian serupa lagi,” ucapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jombang, Endro Wahyudi, menegaskan pemkab sedang menyusun revisi perbup yang mengatur izin pendirian tiang FO.

”Saat ini kami menyusun revisi perbup terkait izin pendirian tiang FO. Perbup lama tahun 2024 belum mengatur soal tiang bersama,” jelas Endro.

Revisi regulasi tersebut dikerjakan bersama Bagian Hukum, DPMPTSP, serta Dinas PUPR.

”Sekarang masih proses revisi bersama Bagian Hukum, DPMPTSP, dan PUPR. Kemarin ada penyesuaian pengisian jabatan, jadi kami sesuaikan kembali,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, banyaknya permasalahan terkait pemasangan tiang fiber optik (FO) di Jombang mendapat perhatian serius pemkab.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang bersama tim gabungan berhasil menertibkan sedikitnya 277 tiang FO.

Ratusan tiang tersebut tersebar di sejumlah ruas jalan di kawasan kota.

Pembongkaran ratusan tiang internet dilakukan lantaran keberadaannya dinilai mengganggu estetika kota sekaligus membahayakan pengguna jalan. (ang/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#kabel semrawut #Pemkab Jombang #diskominfo #kabel fo #Kabel Fiber Optik #Jombang #DPMPTSP Jombang #moratorium #Moratorium Tiang Internet #fiber optik #tiang internet #tiang