JombangBanget.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Jombang bakal makin sejahtera.
Selain menerima gaji pokok, setiap ASN juga menerima berbagai macam tunjangan.
Tak tanggung-tanggung, pemkab telah mengalokasikan Rp 124 miliar untuk tunjangan baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
’’Tunjangan dicairkan bersamaan dengan gaji pokok,’’ kata Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang, M Nashrulloh, (9/1).
Untuk bulan ini telah dicairkan pada Jumat (2/1).
Total ASN di Kabupaten Jombang saat ini mencapai 8.089 orang.
Rinciannya, 5.957 pegawai negeri sipil (PNS) dan 2.132 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Ada beberapa tunjangan yang diterima ASN baik PNS maupun PPPK. Di antaranya, tunjangan keluarga PNS dianggarkan Rp 41,5 miliar.
Tunjangan keluarga PPPK dianggarkan Rp 15,9 miliar. Tunjangan jabatan PNS Rp 6,9 miliar.
Tunjangan fungsional PNS Rp 30,2 miliar. Tunjangan fungsional umum PNS Rp 3,1 miliar.
Tunjangan fungsional umum PPPK Rp 5,8 miliar. Tunjangan beras PNS Rp 18 miliar.
Baca Juga: 42 ASN Kantor Kemenag Jombang Terima Satyalancana Karya Satya, Begini Pesan Bupati Warsubi
Tunjangan beras PPPK Rp 5,9 miliar. Tunjangan PPh/tunjangan khusus PNS Rp 1,3 miliar. Jika ditotal, jumlah mencapai Rp 124 miliar.
Besaran tunjangan ASN berbeda sesuai tingkatan golongannya.
Khusus untuk tunjangan keluarga diberikan kepada ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
’’Untuk tunjangan keluarga itu istri atau suami maupun anak dari ASN yang masih menjadi tanggungan ASN berdasarkan ketentuan perundangan. Untuk hitungannya maksimal dua orang,’’ paparnya.
Saat ini pencairan APBD baru difokuskan pada belanja pegawai.
Sedangkan belanja program dan kegiatan di tiap organisasi perangkat daerah masih menunggu kesiapan administrasi serta penjadwalan anggaran kas.
Hal itu butuh waktu karena harus melalui serangkaian aturan yang berlaku. (ang/jif)
Editor : Ainul Hafidz